Jebakan ketiga, bahaya otoritarianisme elektoral yaitu jika politisi mulai melakukan apapun yang mereka inginkan untuk memenangkan pemilu. Dipastikan, pemilu 2019 tidak terjadi hal tersebut. Meski riak cukup keras tetapi pemilu damai konstitusional sudah melembaga.
Jebakan keempat, menurut Slater, adanya gejala demokrasi illiberal yakni jika mereka yang memenangkan pemilu mulai melakukan apapun, seperti membidik kelompok minoritas, suara kritis, dan pengunjuk rasa yang menantang mandat mayoritas yang mereka dapatkan dari pemilu.
Untuk jebakan keempat ini, Slater mengkhawatirkan kondisi Indonesia. Sebab, terdapat kecondongan ke arah demokrasi illiberal. Seperti tampak pada isu-isu soal pelemahan independensi KPK, pembatasan bentuk-bentuk perbedaan pendapat politik tertentu, termasuk pula dalam konteks partisipasi di UU CK yang dikoreksi MK.
Berdasarkan perspektif di atas, bagi penulis, putusan MK seperti membangunkan dari tidur panjang soal bagaimana partisipasi dalam pembentukan undang-undang bukan sesuatu hal basa basi, yang bisa ditinggal hanya atas nama efisiensi dan semangat membangun ekologi bisnis kondusif.
Demokrasi tidak bisa dibatasi sekedar proses-proses pemilu tetapi pelibatan publik optimal dari semua sisi nilai demokrasi itu sendiri, termasuk kualitas partisipasi dalam legislasi.
Hal itu pasti punya banyak konsekuensi. Pertama, perlu energi yang lebih besar untuk sabar mendengarkan suara publik. Yang mungkin gaduh dan tidak homogen. Namun, itu resiko demokrasi.
Kedua, pembentuk undang-undang (pemerintah dan parlemen) perlu lebih peka membuka ruang publik yang lebih luas, agar proses deliberasi dapat optimal. Diskursus dan perdebatan rasional harus ditumbuhkembangkan dengan lebih berkualitas.
Ketiga, bagi MK, putusan uji formal harus dijadikan momentum untuk mengawal proses-proses legislasi yang kerap kurang mengakomodasi partisipasi publik. Dengan begitu, publik mendapat kanal bagi keresahannya, tidak selalu terbentur di badan legislasi. Namun, publik bisa berharap banyak dari kekuasaan kehakiman, dalam hal ini MK, sebagai pengawal konstitusi yang didalamnya melembagakan pemuliaan daulat rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.