Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Putusan MK dan Erosi Partisipasi Publik Dalam Legislasi

Kompas.com - 28/12/2021, 16:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jebakan ketiga, bahaya otoritarianisme elektoral yaitu jika politisi mulai melakukan apapun yang mereka inginkan untuk memenangkan pemilu. Dipastikan, pemilu 2019 tidak terjadi hal tersebut. Meski riak cukup keras tetapi pemilu damai konstitusional sudah melembaga.

Jebakan keempat, menurut Slater, adanya gejala demokrasi illiberal yakni jika mereka yang memenangkan pemilu mulai melakukan apapun, seperti membidik kelompok minoritas, suara kritis, dan pengunjuk rasa yang menantang mandat mayoritas yang mereka dapatkan dari pemilu.

Untuk jebakan keempat ini, Slater mengkhawatirkan kondisi Indonesia. Sebab, terdapat kecondongan ke arah demokrasi illiberal. Seperti tampak pada isu-isu soal pelemahan independensi KPK, pembatasan bentuk-bentuk perbedaan pendapat politik tertentu, termasuk pula dalam konteks partisipasi di UU CK yang dikoreksi MK.

Momentum

Berdasarkan perspektif di atas, bagi penulis, putusan MK seperti membangunkan dari tidur panjang soal bagaimana partisipasi dalam pembentukan undang-undang bukan sesuatu hal basa basi, yang bisa ditinggal hanya atas nama efisiensi dan semangat membangun ekologi bisnis kondusif.

Demokrasi tidak bisa dibatasi sekedar proses-proses pemilu tetapi pelibatan publik optimal dari semua sisi nilai demokrasi itu sendiri, termasuk kualitas partisipasi dalam legislasi.

Hal itu pasti punya banyak konsekuensi. Pertama, perlu energi yang lebih besar untuk sabar mendengarkan suara publik. Yang mungkin gaduh dan tidak homogen. Namun, itu resiko demokrasi.

Kedua, pembentuk undang-undang (pemerintah dan parlemen) perlu lebih peka membuka ruang publik yang lebih luas, agar proses deliberasi dapat optimal. Diskursus dan perdebatan rasional harus ditumbuhkembangkan dengan lebih berkualitas.

Ketiga, bagi MK, putusan uji formal harus dijadikan momentum untuk mengawal proses-proses legislasi yang kerap kurang mengakomodasi partisipasi publik. Dengan begitu, publik mendapat kanal bagi keresahannya, tidak selalu terbentur di badan legislasi. Namun, publik bisa berharap banyak dari kekuasaan kehakiman, dalam hal ini MK, sebagai pengawal konstitusi yang didalamnya melembagakan pemuliaan daulat rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com