Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Putusan MK dan Erosi Partisipasi Publik Dalam Legislasi

Kompas.com - 28/12/2021, 16:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KESEHATAN demokrasi di suatu negara ikut ditentukan oleh kadar partisipasi. Semakin miskin partisipasi, demokrasi mengalami kelongsoran. Apalagi jika demokrasi ditafsirkan sempit, sekedar ritual pemilihan umum lima tahunan, tanpa melacak apakah demokrasi model prosedural seperti itu dipastikan berdampak signifikan pada demokrasi substansial.

Diskursus model ini tentu menarik ditelaah secara serius. Selama ini, perdebatan partisipasi, khususnya dalam konteks legislasi, tidak pernah berujung pada rambu-rambu normatif. Di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, soal partisipasi diatur, baik asas maupun bentuknya.

Baca juga: Kritik Mahfud, Pakar: Tak Ada yang Membingungkan dalam Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Namun, apabila dinafikan, selama ini tidak ada kejelasan sanksi. Paradigma ini kemudian berubah hebat saat terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara pengujian formal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Sebab, untuk pertama kalinya, MK membatalkan sebuah undang-undang dalam perkara uji formal.

Meski, pembatalannya dalam bentuk pembatalan inkonstitusional bersyarat, yang memberi waktu dua tahun bagi pemerintah memperbaiki UU CK. Namun, setidaknya, pemerintah dan parlemen akan berhati-hati ke depan jika membentuk undang-undang tanpa pelibatan publik yang optimal.

MK tegas dan jelas, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa dalam pembentukan undang-undang, selain mendasarkan pada legal formal, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation).

Partisipasi publik bermakna jika memenuhi tiga prasyarat: hak didengarkan pendapatnya, hak dipertimbangkan pendapatnya, dan hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat tersebut. Ini yang absen dari proses legislasi kita. Setidaknya hal itu diafirmasi pada kasus UU CK.

Habermas dan legislasi

Dalam khazanah filsafat, sudah sejak lama, filsuf Juergen Habermas mengingatkan soal kebutuhan untuk mengoreksi demokrasi. Koreksi dimaksud ditawarkan Habermas dalam bentuk demokrasi deliberatif. Demokrasi yang meradikalkan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah ada dan tertanam selama ini.

Baginya, model demokrasi deliberatif ditujukan agar melahirkan aturan hukum yang legitimasinya bersumber dari kualitas prosedur deliberasi. Bukan sekedar produksi lembaga-lembaga formal negara (seperti parlemen). Namun, ini yang penting, produk hukum itu dibangun dan dirawat dari proses diskursus ketat masyarakat secara keseluruhan.

Artinya, keputusan-keputusan politik hanya bisa diterima dan mengikat semua anggota masyarakat jika itu merupakan produk dari sebuah proses dialog bebas tanpa tekanan, berbasiskan kesetaraan, dan rasionalitas yang mencerahkan.

Menurut Firman Wijaya (Bawaslu Kota Bogor, 2020) model demokrasi deliberatif ini merupakan titik awal proses demokrasi berada di luar lembaga-lembaga formal sistem politik. Terletak di wilayah publik. Lebih bersifat informal, yang berfungsi sebagai jembatan penghubung berbagai organisasi dan asosiasi yang membentuk masyarakat sipil.

Model ini memandang, setiap kebijakan publik harus diuji terlebih dahulu melalui konsultasi publik atau lewat diskursus publik dengan keberadaan “ruang publik” (public sphere).

Habermas ingin membuka ruang yang lebih lebar bagi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan publik. Tentu ini kemudian penting diagregasi ke arena pembentukan legislasi dalam berbagai forum seperti rapat dengar pendapat umum maupun reses dari anggota parlemen untuk sungguh-sungguh dipertimbangkan dalam penyusunan hingga penetapan suatu undang-undang.

Jebakan bagi negara demokrasi

Dalam buku Demokrasi di Indonesia: dari Stagnasi ke Regresif dengan editor Thomas Power danEve Marbuton (KPG,2021:62-79),  Dan Slater menulis semacam kekhawatiran berlandaskan fakta bahwa demokrasi sedang surut dan otoritarianisme tengah mengalami pasang naik di seluruh dunia. Maka, agar Indonesia tidak terseret arus seperti itu, Dan Slater mengingatkan soal empat jebakan bagi negara demokrasi.

Baca juga: Erick Thohir Sebut Putusan MK soal UU Cipta Kerja Berdampak Minim ke BUMN

Jebakan pertama, jika negara gagal mengonsolidasi semua kekuatannya dan tergiring menuju skenario perang saudara atau separatisme. Menurut Slater, Indonesia lolos dari jebakan pertama.

Jebakan kedua, demokrasi bisa gagal jika ada pengambilalihan oleh militer. Kemudian militer menolak nilai-nilai demokratis. Untuk jebakan kedua, sekali lagi, kata Slater, di Indonesia saat ini tidak terjadi.

Jebakan ketiga, bahaya otoritarianisme elektoral yaitu jika politisi mulai melakukan apapun yang mereka inginkan untuk memenangkan pemilu. Dipastikan, pemilu 2019 tidak terjadi hal tersebut. Meski riak cukup keras tetapi pemilu damai konstitusional sudah melembaga.

Jebakan keempat, menurut Slater, adanya gejala demokrasi illiberal yakni jika mereka yang memenangkan pemilu mulai melakukan apapun, seperti membidik kelompok minoritas, suara kritis, dan pengunjuk rasa yang menantang mandat mayoritas yang mereka dapatkan dari pemilu.

Untuk jebakan keempat ini, Slater mengkhawatirkan kondisi Indonesia. Sebab, terdapat kecondongan ke arah demokrasi illiberal. Seperti tampak pada isu-isu soal pelemahan independensi KPK, pembatasan bentuk-bentuk perbedaan pendapat politik tertentu, termasuk pula dalam konteks partisipasi di UU CK yang dikoreksi MK.

Momentum

Berdasarkan perspektif di atas, bagi penulis, putusan MK seperti membangunkan dari tidur panjang soal bagaimana partisipasi dalam pembentukan undang-undang bukan sesuatu hal basa basi, yang bisa ditinggal hanya atas nama efisiensi dan semangat membangun ekologi bisnis kondusif.

Demokrasi tidak bisa dibatasi sekedar proses-proses pemilu tetapi pelibatan publik optimal dari semua sisi nilai demokrasi itu sendiri, termasuk kualitas partisipasi dalam legislasi.

Hal itu pasti punya banyak konsekuensi. Pertama, perlu energi yang lebih besar untuk sabar mendengarkan suara publik. Yang mungkin gaduh dan tidak homogen. Namun, itu resiko demokrasi.

Kedua, pembentuk undang-undang (pemerintah dan parlemen) perlu lebih peka membuka ruang publik yang lebih luas, agar proses deliberasi dapat optimal. Diskursus dan perdebatan rasional harus ditumbuhkembangkan dengan lebih berkualitas.

Ketiga, bagi MK, putusan uji formal harus dijadikan momentum untuk mengawal proses-proses legislasi yang kerap kurang mengakomodasi partisipasi publik. Dengan begitu, publik mendapat kanal bagi keresahannya, tidak selalu terbentur di badan legislasi. Namun, publik bisa berharap banyak dari kekuasaan kehakiman, dalam hal ini MK, sebagai pengawal konstitusi yang didalamnya melembagakan pemuliaan daulat rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com