JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini masyarakat diramaikan dengan pengakuan seorang pria bernama Abdul Rahim di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sudah divaksin hingga 16 kali.
Pengakuan Abdul tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pada Senin (20/12/2021).
Dalam video singkat berdurasi 31 detik, Abdul mengungkapkan bahwa ia menjalani belasan suntikan vaksin Covid-19 untuk mendapatkan uang atau menjadi joki.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Safari mengatakan, tidak pernah ada rekomendasi yang menyatakan bahwa seseorang akan lebih kebal bila disuntik lebih banyak vaksin.
"Yang ada suntik sesuai dengan jadwal yang dianjurkan," kata Hindra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Dinas Kesehatan Periksa Abdul Rahim, Joki Vaksin yang Disuntik 16 Kali di Pinrang
Hindra menegaskan, antibodi di dalam tubuh sudah terbentuk dengan pemberian vaksinasi dosis kedua.
Ia mengatakan, jika vaksinasi berikutnya diberikan dalam waktu dekat, maka antibodi yang baru terbentuk akan menetralkan.
"Sehingga pemberian vaksin berikut kurang bermanfaat," ujarnya.
Lebih lanjut, Hindra mengatakan, tindakan yang lakukan pria tersebut merupakan jalan pintas dengan melanggar aturan.
Ia berharap aparat dapat memberikan sanksi atas tindakan tersebut.
"Namun ini ilustrasi bahwa vaksin covid itu tidak berbahaya bahkan meski diberikan beberapa kali seperti yang diperlihatkan pada kasus ini," pungkasnya.
Baca juga: Ramai soal Pria Mengaku 16 Kali Disuntik Vaksin Corona, Apa Dampaknya?
Adapun kini Abdul Rahim diperiksa polisi bersama dua orang yang mengaku sudah membayarnya untuk disuntik vaksin.
"Kami telah memeriksa Abdul Rahim yang mengaku telah 16 kali divaksin mewakili orang lain. Kita juga telah memeriksa 2 orang yang diwakili oleh Abdul Rahim." kata Kasat Reskirm Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, Selasa (21/12/2021).
Kepada polisi, Abdul mengakui menjadi joki vaksin karena kebutuhan ekonomi. Dia mengaku kesulitan mendapat pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
"Kita masih mengumpulkan bukti dan sejumlah saksi termasuk mereka yang pernah memakai jasa Abdul Rahim." terang Deki.
"Untuk mengetahui yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa kita masih membutuhkan keterangan ahli. Haya saja Abdul Rahman ini pernah tersangkut kasus penucrian motor dan dipidana," jelas Deki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.