JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan pendapat mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam eksepsinya yang menyebut ada tindakan pembentukan opini bahwa FPI terhubung dengan kelompok terorisme.
Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi Munarman.
“Bahwa semua keberatan terdakwa tersebut tentang pendapat subjektif terdakwa yang didasarkan pada argumentasi dan asumsi,” sebut jaksa.
Jaksa mengatakan, keberatan Munarman itu tidak masuk dalam ruang lingkup materi keberatan atau eksepsi yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, sehingga tidak perlu ditanggapi dan harus dikesampingkan,” tuturnya.
Diketahui dalam pembacaan eksepsinya Rabu (15/12/2021) pekan lalu, Munarman menyebut ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang berkuasa untuk menyebarkan narasi untuk menciptakan opini bahwa FPI merupakan organisasi yang punya hubungan dengan kelompok teroris.
Baca juga: Eksepsi Munarman: Bantah Terlibat Kelompok Teroris dan Merasa Kasusnya Janggal
Selain itu, Munarman menuding penangkapannya adalah upaya untuk menahan proses advokasi 6 laskar FPI yang ditembak oleh aparat kepolisian dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020 lalu.
Adapun Munarman didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan berbaiat pada kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Jaksa menyebut Munarman mengajak orang untuk melakukan tindak terorisme.
Ia juga disebut terlibat dalam serangkaian kegiatan di Makassar dan Deli Serdang tahun 2015 untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.