Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ada UU Ciptaker, BUMDes Kini Bisa Leluasa dalam Bermitra

Kompas.com - 20/12/2021, 19:46 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Hal tersebut seiring disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mengesahkan BUMDes sebagai badan hukum.

"BUMDes leluasa menggelar sejumlah kerja sama bisnis, seperti uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan nontol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lainnya," terangnya, dikutip dari keterangan pers resmi, Senin (20/12/2021).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim itu menyebutkan, keleluasaan tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meningkatkan ekonomi dari berbagai lini kebijakan.

"BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian atau lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (UU Cipta Kerja) BUMDes dan BUMDes Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," terangnya.

Baca juga: Alur Pembentukan BUMDes: Syarat dan Cara Daftar BUMDes Online 2021

Dia mengatakan itu dalam acara peluncuran 1.604 sertifikat BUMDes dan 23 sertifikat BUMDes Bersama dan Rapat Koordinasi Nasional BUMDes yang dipimpin Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Selain itu, menyusul disahkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Peraturan Mendesa PDTT (Permendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2021 resmi mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.

Proses revitalisasi BUMDes pun terus dilakukan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Melalui Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum.

Kemudian, dilakukan pula pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi objektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan BUMDes sehat secara ekonomi.

Baca juga: Demi Capai Tujuan SDGs Desa, Kemendesa PDTT Lakukan Pendataan Besar-besaran

Gus Halim menyebutkan, saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUMDes dan 80 dari 1.665 BUMDes Bersama telah mengajukan diri sebagai badan hukum.

“Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUMDes dan 23 BUMDes Bersama,” ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menyebutkan, nilai valuasi BUMDes di Indonesia telah mencapai lebih dari Rp 20 triliun.

Sebagai gambaran, hasil konsolidasi unit pengelola kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan menjadi BUMDes Bersama bernilai sekitar Rp 12,4 triliun. Sementara itu, saat ini ada 57.288 BUMDes dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

“Harapan masyarakat terhadap BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirin BUMDes juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUMDes yang berdiri,” katanya.

Baca juga: Menteri Desa PDTT: Pembangunan di Desa Harus Sesuai Kebutuhan Warga, Bukan Elite

Halaman:


Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com