JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang hendak menggugat keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sikap KSPI dan buruh Indonesia terkait rencana PTUN Apindo terhadap SK Gubernur tentang UMP tahun 2022 di DKI adalah mengecam tindakan (rencana gugat) Apindo tersebut," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
Menurut Said, rencana gugatan tersebut justru akan menimbulkan eskalasi perlawanan buruh. Misalnya, meningkatnya aksi buruh yang kian meluas.
Menurutnya, aksi tersebut bahkan bisa saja tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga di seluruh wilayah Indonesia.
"Akan mengakibatkan eskalasi aksi-aksi gerakan buruh di DKI dan di seluruh Indonesia akan lebih meluas dan makin mengeras," tegas dia.
Said memastikan, buruh akan melakukan aksi besar-besar di kantor Apindo apabila gugatan kenaikan UMP dimenangkan pihak pengusaha.
Sejalan dengan itu, Said menilai bahwa langkah gugatan tersebut justru merusak negeri ini.
"Ini yang bikin rusak negeri ini, selalu tidak mau ada kesejahteraan kaum buruh," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke PTUN.
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.
Baca juga: Saat Anies Banjir Pujian dari Buruh Usai Revisi UMP DKI Jakarta...
Pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.
Menurut dia, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.