Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskur Husain Mengaku Uang Rp 200 Juta dari Azis Syamsuddin adalah Pinjaman

Kompas.com - 20/12/2021, 15:07 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, Maskur Husain mengaku mendapat uang Rp 200 juta dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Adapun Maskur menjadi saksi untuk Azis yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Maskur menceritakan bahwa uang itu sebenarnya ia pinjam dari Robin. Namun yang menrasfernya justru Azis.

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

“Mulanya saya butuh uang dan saya bilang pada Robin bahwa saya butuh Rp 200 sampai Rp 300 juta. Lalu Robin mengatakan akan pinjam dari bos,” kata Maskur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).

Maskur merupakan pengacara yang menjadi rekan Robin. Keduanya didakwa menjadi aktor utama yang menerima suap senilai Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara beberapa pihak di KPK.

Maskur menjelaskan, Robin hanya mengatakan bahwa bos yang dimaksud berinisial AS.

Kemudian, lanjut Maskur, pada Agustus 2020, ia menerima uang senilai Rp 200 juta itu.

“Dari siapa uang itu?,” tanya jaksa.

“Atas nama Azis Syamsuddin,” jawab Maskur.

Kemudian jaksa menanyakan uang tersebut merupakan pinjaman atau uang muka pembayaran pengurusan perkara di KPK.

Maskur mengaku bahwa uang itu merupakan pinjaman. Namun, Robin kemudian mengatakan pada Maskur bahwa uang itu untuk memantau perkara Azis terkait dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.

“Dari yang disampaikan Robin kepada saya anggap saja uang muka karena kita mantau-mantau (perkara),” imbuh dia.

Adapun dalam dakwaan jaksa, Azis dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga memberi suap Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur.

Baca juga: Maskur Husain Sebut Azis Syamsuddin Minta Stepanus Robin Urus Perkaranya di KPK

Uang itu diberikan agar keduanya tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang tengah dalam proses penyelidikan di KPK.

Jaksa menyebut uang itu diberikan Azis dan Aliza secara bertahap. Mulanya Azis memberikan transfer senilai Rp 300 juta untuk Robin dan Maskur.

Nominal itu merupakan uang muka yang diminta Robin pada Azis guna mengurus perkaranya di KPK dari total kesepakatan suap senilai Rp 4 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com