JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi, Maskur Husain mengaku mendapat uang Rp 200 juta dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Adapun Maskur menjadi saksi untuk Azis yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.
Maskur menceritakan bahwa uang itu sebenarnya ia pinjam dari Robin. Namun yang menrasfernya justru Azis.
Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
“Mulanya saya butuh uang dan saya bilang pada Robin bahwa saya butuh Rp 200 sampai Rp 300 juta. Lalu Robin mengatakan akan pinjam dari bos,” kata Maskur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Maskur merupakan pengacara yang menjadi rekan Robin. Keduanya didakwa menjadi aktor utama yang menerima suap senilai Rp 11,5 miliar untuk mengurus perkara beberapa pihak di KPK.
Maskur menjelaskan, Robin hanya mengatakan bahwa bos yang dimaksud berinisial AS.
Kemudian, lanjut Maskur, pada Agustus 2020, ia menerima uang senilai Rp 200 juta itu.
“Dari siapa uang itu?,” tanya jaksa.
“Atas nama Azis Syamsuddin,” jawab Maskur.
Kemudian jaksa menanyakan uang tersebut merupakan pinjaman atau uang muka pembayaran pengurusan perkara di KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.