Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal Dugaan Suap Rp 40 Juta dari Selebgram, Satgas Covid-19: Kami Dukung Pengungkapan Kepolisian

Kompas.com - 17/12/2021, 19:45 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi mengatakan, pihaknya merasa terganggu atas dugaan suap terhadap Satgas Penanganan Covid-19.

Sebelumnya beredar kabar bahwa terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp 40 juta yang diterima Satgas Penanganan Covid-19 dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan luar negeri.

“Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (17/12/2021).

Sonny menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 bukan badan superbody karena tidak memiliki bidang penindakan.

“Satgas tidak memiliki kewenangan penindakan. Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum,” terangnya.

Baca juga: Rachel Vennya dan Penerima Rp 40 Juta Tak Dijerat Pasal Suap karena Bukan Penyelenggara Negara

Sonny berharap, setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait Covid-19.

Dia juga meminta masyarakat tidak menjadikan pihaknya sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sejumlah pihak.

“Kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun medsos kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat,” jelasnya.

Sonny pun meminta warganet lebih bijak dan mendukung upaya bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia.

Upaya penanganan usai kasus Omicron ditemukan

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat menyusul penemuan kasus Omicron pertama di Indonesia.

Baca juga: Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, Staf DPR Ovelina Dinonaktifkan

Salah satu upaya tersebut adalah penyesuaian kebijakan berdasarkan dinamika perkembangan Covid-19, baik secara nasional maupun global.

Wiku pun meminta seluruh elemen masyarakat tidak lengah dan terus membekali diri dengan informasi perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran yang berpotensi merugikan orang lain.

“Dimohon kepada seluruh masyarakat mempelajari kebijakan yang berlaku dan menaatinya. Kebijakan ini dibuat tidak pandang bulu dan ditegakkan kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan yang tertera serta Surat Edaran (SE) Satgas No. 25,” katanya dalam siaran pers, Jumat (17/12/2021).

Dalam hal ini, Wiku berharap, berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Satgas juga akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan aparat.

“Satgas Covid-19 menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak yang berwenang. Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Karantina Mulan Jameela, Satgas Harap Pihak Berwenang Tindaklanjuti Sesuai Prosedur

Halaman:


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com