Wiku menjelaskan, adanya perubahan kebijakan dari waktu ke waktu menyesuaikan kondisi Covid-19 menunjukkan pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan.
Menurutnya, hal tersebut semata-mata untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus Covid-19.
Terkait penemuan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, Wiku meminta masyarakat tetap waspada dengan konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes), tanpa perlu khawatir berlebihan.
“Kondisi kasus yang cenderung baik seyogyanya tidak membuat kita abai dan lengah menerapkan protokol kesehatan (prokes),” katanya.
Menurut Wiku, prokes merupakan sarana pencegahan yang mudah dan murah untuk dilakukan masyarakat.
Baca juga: Satgas Covid-19: Omicron Ditemukan di Indonesia, Kita Harus Segera Vaksinasi Lengkap
“Mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat lonjakan kedua, mari bersama kita pertahankan kondisi yang terkendali ini, dengan menerapkan disiplin prokes sebagai cara yang paling mudah, murah, dan efektif dalam mencegah penularan,” jelasnya.
Satgas Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan SE No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.