JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis hakim Rosmina menunjukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait vonis mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
Menurut hakim Rosmina, RJ Lino tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan sesuai dengan penilaian hakim anggota I dan hakim anggota II.
“Menimbang sebagaimana pertimbangan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya niat jahat dalam pengadaan 3 unit quay container crane (QCC) twinlift kapasitas 61 ton untuk Pelabuhan Panjang, Pontianak, Palembang,” sebut hakim Rosmina pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).
“Maka beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” sambung hakim.
Baca juga: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim Rosmina menilai pengadaan QCC yang dilakukan oleh RJ Lino bertujuan untuk menambah produktivitas PT Pelindo II di tiga pelabuhan tersebut.
“Meskipun melanggar prosedur pengadaan, namun pengadaan dilakukan untuk kepentingan perusahaan di masa depan agar lebih produktif,” ucapnya.
Alasan berikutnya, hakim Rosmina menyatakan nilai penghitungan kerugian negara tidak cermat.
Sebab bukti dari perusahaan pengada QCC yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) asal China tidak didapatkan.
“Karena bukti real pengeluaran HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh,” katanya.
Baca juga: Hal yang Memperberat dan Meringankan Vonis RJ Lino
Kedua, Rosmina mengkritisi penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Dalam pandangan Rosmina, BPK tidak menghitung keuntungan dari HDHM terkait pengadaan dan perawatan QCC, sementara KPK menghitung keuntungan tersebut.
“Penghitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas penghitungan kerugian negara,” pungkas dia.
Baca juga: Minta Dibebaskan, RJ Lino Bahas Pertanyaan Cucu sampai Permintaan Jokowi
Diketahui RJ Lino dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai total Rp 28,82 miliar.
Majelis hakim menilai kerugian itu terjadi karena pengadaan dan perawatan 3 unit QCC di PT Pelindo II tahun 2010 yang tidak sesuai prosedur.
RJ Lino dinilai melakukan pengadaan tanpa kesepakatan dengan direksi yang lain, tidak sesuai dengan spesifikasi QCC yang dibutuhkan, dan tetap membayar meski kewajiban-kewajiban HDHM sebagai perusahaan pengada belum dipenuhi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.