Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Sudah Ada KPK Atasi Korupsi, tetapi Tidak Cukup

Kompas.com - 13/12/2021, 18:03 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat segera dibentuk.

Adapun, Kortas Tipikor sempat disinggung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

“(Harap) dapat segera terbentuk dan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Poengky kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Kompolnas memandang kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary, sehingga juga membutuhkan penanganan yang luar biasa.

Ia mengatakan, institusi-institusi penegak hukum perlu untuk memperkuat fokus menangani korupsi.

“Sudah ada KPK yang dibentuk setelah reformasi untuk mengatasi masalah korupsi, tetapi menurut kami tidak cukup, sehingga harus diperkuat oleh kepolisian dan kejaksaan,” imbuhnya.

Baca juga: Kortas Akan di Bawah Kapolri Langsung, Pemberantasan Korupsi Diklaim Akan Lebih Efektif

Poengky juga menjelaskan, gagasan tentang satuan kerja terkait pemberantasan korupsi ini juga pernah diungkapkan saat Jenderal (Purn) Tito Karnavian masih menjadi Kapolri.

Saat itu, muncul gagasan membentuk Densus Tipikor yang akan menempatkan satgas-satgas di setiap Polda, namun ini belum sempat terlaksana.

“Dengan adanya gagasan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk dapat mengembangkan Dittipikor menjadi Kortas Korupsi, diharapkan dapat dikembangkan di daerah-daerah,” ucapnnya.

Selain itu, Poengky juga mengapresiasi langkah Polri merekrut 44 eks pegawai KPK menjadi ASN.

Ia berharap perekrutan ini dapat memperkuat penanganan kasus-kasus korupsi oleh Polri.

Skill and knowledge 44 mantan pegawai KPK tersebut mumpuni dan sudah teruji menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap di KPK,” ucapnnya.

Diketahui, dalam pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021), Kapolri Jenderal Listyp Sigit menyampaikan akan membentuk satuan kerja (satker) khusus tindak pidana korupsi.

Menurut Listyo, pembentukan satker khusus ini tengah berproses dan akan berisi divisi-divisi pencegahan hingga penindakan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kortas Tipikor Polri Akan Langsung di Bawah Kapolri

"Saat ini kami sedang melakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas (Korps Pemberantas) Tipikor, sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap, mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai dengan penindakan," kata Listyo.

Secara teprisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kortas Tipikor akan langsung berada di bawah koordinasi Kapolri.

Dedi menambahkan, nantinya Kortas Tipikor ini kana memiliki empat direktur.

"Memiliki 4 direktur. Pencegahan, penyelidikan, penyidikan dan kerja sama antar lembaga,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com