Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima dengan Pengakuan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah

Kompas.com - 13/12/2021, 17:41 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengajak saksi bernama Agus Susanto untuk bersumpah Mubahalah sebab merasa pengakuannya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Adapun Agus merupakan sopir mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Robin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

“Pada tanggal 6 April 2021, saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan Anda sampaikan bahwa saya sudah menunggu anda,” tutur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Serahkan Uang Suap dari Azis ke Maskur Husain di PN Jakarta Pusat

Kemudian Agus menjawab pertanyaan Azis bahwa keterangannya itu benar.

Sebelumnya Agus menyampaikan bahwa ia diminta Robin untuk mengambil sertifikat milik Rita Widyasari meski ia sendiri tidak melihat secara fisik sertifikat itu.

“Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama Mubahalah?,” cecar Azis.

Menanggapi hal itu, Agus menuturkan berani disumpah.

“Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu,” jawab Agus.

Azis menimpali pernyataan Agus, ia menegaskan tidak bertanya soal perintah Robin.

Sebab menurut Azis, ia tidak pernah bertemu dan menunggu Agus di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

“Saya tidak bertanya perintah Pak Robin. Anda di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu ada di teras,” kata Azis.

“Faktanya memang di Teras,” ungkap Agus.

Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Hadirkan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang hingga Sopir Stepanus Robin

Kemudian Azis menyatakan keberatan dengan keterangan Agus tentang perkenalannya dengan Robin.

Dalam persidangan, Agus menceritakan ia diminta Robin untuk menjadi sopir pasca mengurus perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) tahun 2020 di Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com