Salin Artikel

Tak Terima dengan Pengakuan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah

Adapun Agus merupakan sopir mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Robin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

“Pada tanggal 6 April 2021, saudara datang ke tempat saya, menemui saya kemudian mengambil sertifikat, dan Anda sampaikan bahwa saya sudah menunggu anda,” tutur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/12/2021).

Kemudian Agus menjawab pertanyaan Azis bahwa keterangannya itu benar.

Sebelumnya Agus menyampaikan bahwa ia diminta Robin untuk mengambil sertifikat milik Rita Widyasari meski ia sendiri tidak melihat secara fisik sertifikat itu.

“Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama Mubahalah?,” cecar Azis.

Menanggapi hal itu, Agus menuturkan berani disumpah.

“Saya berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu,” jawab Agus.

Azis menimpali pernyataan Agus, ia menegaskan tidak bertanya soal perintah Robin.

Sebab menurut Azis, ia tidak pernah bertemu dan menunggu Agus di rumah dinasnya, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

“Saya tidak bertanya perintah Pak Robin. Anda di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini menyampaikan bahwa saya sudah menunggu ada di teras,” kata Azis.

“Faktanya memang di Teras,” ungkap Agus.

Kemudian Azis menyatakan keberatan dengan keterangan Agus tentang perkenalannya dengan Robin.

Dalam persidangan, Agus menceritakan ia diminta Robin untuk menjadi sopir pasca mengurus perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM) tahun 2020 di Tangerang.

Azis merasa bahwa keterangan Agus janggal karena Robin bukan anggota Polri yang mengurus SIM.

“Dari keterangan saksi saya keberatan. Ada beberapa (keterangan) yang saya akui, tapi keterangan yang lainnya saya mengajak dia bersumpah secara Mubahalah kepada saya,” sebut Azis.

“Karena ini mempertaruhkan anak dan istri saya, saudara saksi,” pungkasnya.

Diketahui Azis diduga memberi suap senilai total Rp 3,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain untuk mengurus perkara yang ditangani KPK.

Suap itu diberi Azis bersama Kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Dugaan jaksa, Azis dan Aliza memberi suap agar namanya tidak terseret dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/13/17413241/tak-terima-dengan-pengakuan-saksi-azis-syamsuddin-tantang-sumpah-mubahalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke