Sebelumnya, Tito menerbikan instruksi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ia memerintahkan gubernur, bupati dan wali kota untuk mempercepat vaksinasi Covid-19, terutama terhadap kelompok lansia.
Vaksinasi dosis kedua harus mencapai 48,57 persen dan dosis pertama 70 persen pada akhir Desember 2021 berdasarkan target masing-masing daerah.
Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi terbaru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.