JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan skema ganjil genap untuk pembatasan kendaraan di tempat wisata prioritas selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi terbaru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Dalam Inmendagri terbaru ini juga disebutkan, pemerintah daerah harus meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan.
Kemudian, pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata menjadi 75 persen dari total kapasitas.
Selain itu, pemerintah daerah harus melakukan identifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Lalu, menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
"Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk tempat wisata," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Baca juga: Inmendagri Nataru, Kerumunan Acara Tahun Baru Dilarang
Selanjutnya, pemerintah melarang tempat wisata menggelar pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
Tempat wisata harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif dan membatasi kegiatan seni budaya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap penularan Covid-19.
Terakhir, wisatawan harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.