Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan Karyawan Swasta Boleh Ambil Cuti Saat Nataru? Ini Kata Menaker dan Menpan RB

Kompas.com - 10/12/2021, 11:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kendari demikian, pemerintah tetap akan membatasi mobilitas masyarakat yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Nataru pada Kamis (9/12/2021).

Nantinya, aturan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Nataru

Berdasarkan kutipan Inmendagri tersebut, aturan ini tidak lagi memuat aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, serta karyawan swasta mengambil cuti.

Padahal dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 melarang masyarakat yang bekerja untuk mengambil cuti dalam periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Lantas, bagaimana kebijakan terbaru bagi karyawan yang hendak mengambil cuti saat Nataru?

Imbauan bagi karyawan swasta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tetap mengimbau agar pekerja, khususnya karyawan swasta, menunda cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.

Ida mengatakan, pada hakekatnya cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang biasanya tercantum dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.

Baca juga: Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Namun, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama mencegah varian Omicron, ia tetap mendorong agar pekerja atau buruh menunda pengambilan cuti Nataru.

"Kami mengimbau untuk menunda cuti di kesempatan lain," kata Ida, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

ASN tetap dilarang cuti

Berbeda dengan Menaker, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dalam periode Nataru.

"Tetap tidak boleh (cuti)," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Bagaimana Nasib Cuti ASN?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com