JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Kendari demikian, pemerintah tetap akan membatasi mobilitas masyarakat yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Nataru pada Kamis (9/12/2021).
Nantinya, aturan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Nataru
Berdasarkan kutipan Inmendagri tersebut, aturan ini tidak lagi memuat aturan yang melarang aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, serta karyawan swasta mengambil cuti.
Padahal dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 melarang masyarakat yang bekerja untuk mengambil cuti dalam periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Lantas, bagaimana kebijakan terbaru bagi karyawan yang hendak mengambil cuti saat Nataru?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tetap mengimbau agar pekerja, khususnya karyawan swasta, menunda cuti saat libur Natal dan Tahun Baru.
Ida mengatakan, pada hakekatnya cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang biasanya tercantum dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.
Baca juga: Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru
Namun, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama mencegah varian Omicron, ia tetap mendorong agar pekerja atau buruh menunda pengambilan cuti Nataru.
"Kami mengimbau untuk menunda cuti di kesempatan lain," kata Ida, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).
Berbeda dengan Menaker, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dalam periode Nataru.
"Tetap tidak boleh (cuti)," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru, Bagaimana Nasib Cuti ASN?
Adapun, larangan ASN mengabil cuti juga sudah dimuat dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Edaran ini ditandatangani Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo pada 23 November 2021.
Dalam suarat edaran ini melarang ASN melakukan kegiatan ke luar kota atau mudik sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Instansi pemerintah juga dilarang memberikan ASN cuti dalam periode tersebut. Cuti hanya dikecualikan bagi cuti melahirkan, sakit, atau alasan mendesak lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.