JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap memberlakukan pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri sebagai antisipasi mudik Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," demikian yang tercantum dalam Inmendagri yang dikutip pada Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Pelaku Perjalanan Wajib Sudah Vaksin Lengkap dan Swab Antigen
Namun, dalam Inmendagri tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengetatan yang dilakukan selama Natal-Tahun Baru.
Inmendagri hanya menyebutkan bahwa pemerintah akan memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum.
Kemudian, fasilitas hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah.
Aturan lain, melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Baca juga: Aturan Terbaru Natal-Tahun Baru, Warga Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh
Tempat tersebut antara lain, gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Hari Raya Natal, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Adapun aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Inmendagri Nataru, Kerumunan Acara Tahun Baru Dilarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.