JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.
Dengan syarat, capaian vaksinasi Covid-19 sudah mencapai target minimal 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk vaksinasi dosis pertama bagi lansia.
Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun Inmendagri terbaru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Baca juga: Inmendagri Nataru, Kerumunan Acara Tahun Baru Dilarang
Dalam Inmendagri 66/2021 juga diatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia harus mempercepat laju vaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 48,57 persen dan 70 persen untuk dosis pertama dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021.
Adapun berdasarkan data dari Kemenkes hingga Kamis (9/12/2021) pukul 18.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua yaitu 101.435.621 orang atau 48,70 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama yakni sebanyak 144.667.156 orang atau 69,46 persen.
Selain itu, vaksinasi Covid-19 bagi lansia saat ini mencapai 12.104.499 (56,16 persen) orang lansia untuk dosis pertama dan 7.860.828 (36,47 persen) orang dosis kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.