Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Covid-19 Minta Kepala Daerah Segera Menindaklanjuti Inmendagri Nomor 63 dan 64

Kompas.com - 03/12/2021, 14:48 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti arahan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 dan 64 Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (2/12/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Adapun Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 tersebut, disebutkan bahwa pemerintah telah memperpanjang PPKM wilayah Jawa dan Bali untuk periode 30 November sampai 13 Desember 2021.

Baca juga: Update 3 Desember: Varian Omicron Sudah Sampai di Singapura

Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur beberapa pengetatan aktivitas masyarakat lantaran dinamika level kabupaten dan kota meningkat.

Disebutkan pula dalam Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021 bahwa pemerintah akan memperkuat upaya testing, tracing, dan treatment (3T) agar tidak terjadi perluasan penularan Covid-19.

Sementara itu, Inmendagri Nomor 64 Tahun 2021 dikeluarkan khusus oleh pemerintah untuk Gubernur, Walikota, maupun Bupati terkait vaksinasi.

Inmendagri Nomor 64 Tahun 2021 berisi arahan kepada pemerintah daerah untuk mendukung percepatan vaksinasi nasional agar mencapai target.

Adapun target yang dimaksud adalah setidaknya 70 persen populasi di setiap kabupaten dan kota harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca juga: Satgas Covid-19: Indonesia Perlu Belajar dari 7 Negara untuk Antisipasi Varian Omicron

“Kepada Kepala Daerah diminta segera menindaklanjutinya (Inmendagri Nomor 63 dan 64 Tahun 2021) melalui sumber pendanaan daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Wiku, seperti dikutip Kompas.com dari laman Covid19.go.id, Jumat (3/12/2021).

Ia menegaskan, kepala daerah harus mengutamakan kolaborasi stakeholder terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), lembaga nonpemerintah, Satgas Covid-19, dan lainnya.

Pemerintah terus mengimbau agar masyarakat yang sudah divaksinasi, baik dosis pertama maupun dosis lengkap, tetap patuh pada protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Prokes 6M yang dimaksud adalah selalu memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com