Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Satgas Paparkan Strategi Pengendalian Covid-19 secara Nasional Jelang Nataru

Kompas.com - 08/12/2021, 12:14 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah menerapkan strategi pengendalian berlapis jelang dan selama berlangsungnya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Strategi pengendalian diberlakukan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional, hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

"Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten dan kota, pemerintah pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO)," katanya.

Wiku mengatakan itu dalam International Media Briefing di Graha Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/12/2021).

Adapun strategi mitigasi di Indonesia, kata Wiku, telah disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah yang beragam. Mulai dari dataran tinggi hingga rendah, serta jumlah penduduk yang bervariasi mulai dari 600.000 jiwa hingga 46,7 juta jiwa per provinsi.

Baca juga: Fokus Pemerintah pada 2022, Pengendalian Covid-19 dan Prioritaskan Kesehatan

Wiku memaparkan, pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian Covid-19 secara nasional untuk menjaga penurunan kasus nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi di beberapa kabupatenk dan kota.

Pertama, pemerintah membuat pembatasan mobilitas domestik situasional. Strategi ini dilakukan melalui penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi, ibukota provinsi, kawasan wisata, dan kawasan lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas lokal.

Kemudian, pemerintah membatasi mobilitas domestik dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin, dan logistik.

Selain itu, dibentuk pula Komando Pos Pemeriksaan di masing-masing wilayah oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang sering luput dari pengawasan.

Baca juga: Jokowi: Pengendalian Covid-19 Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Kedua, penyesuaian kegiatan sosial masyarakat dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Pengetatan ini dilakukan pada kegiatan ibadah, termasuk imbauan agar perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti nataru, mudik, dan libur sekolah.

Ketiga, pemerintah memantau kegiatan sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa nataru.

Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalisasi Gugus Tugas Covid-19 di setiap wilayah administrasi, mulai dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan.

Jika belum terbentuk, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pembentukannya dan memastikan untuk melaporkan pemantauannya ke sistem terpusat di Gugus Tugas Covid-19 nasional.

Baca juga: UPDATE: Laju Penularan Covid-19 di Titik Rendah, Omicron Diduga Sudah Ada di RI

Lebih lanjut, WIku juga memaparkan upaya pemerintah mengantisipasi peningkatan kasus akibat masuknya kasus dan varian Covid-19.

Pertama, perpanjangan masa karantina kedatangan internasional yang masuk Indonesia menjadi 14 hari.

Masa karantina tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang selama 14 hari terakhir transit atau bepergian dari negara yang diketahui memiliki penularan kasus dengan varian Omicron, varian baru Covid-19.

Negara-negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Sementara itu, bagi WNI atau warga negara asing (WNA) yang pernah transit atau bepergian dari negara selain yang disebutkan di atas, wajib dikarantina selama 10 hari.

Baca juga: Apakah PCR dan Antigen Efektif Mendeteksi Varian Omicron?

Kedua, penundaan sementara kedatangan orang asing, kecuali yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas, setingkat menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.

Selain itu, dikecualikan pula untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron, serta memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya.

Kemudian, bagi pemudik yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik juga dibebaskan dari kewajiban karantina, tapi tetap diawasi dengan prokes yang ketat, yakni penerapan bubble system.

Pemerintah juga menekankan upaya penyaringan untuk wisatawan internasional lainnya masih terus dilakukan, seperti skrining dokumen dan kondisi kesehatan umum, serta tes ulang.

Tes masuk harus dilakukan pada hari kedatangan dan tes keluar pada hari ke-9 bagi yang wajib karantina selama 10 hari dan pada hari ke-13 bagi yang wajib karantina selama 14 hari.

Baca juga: Penjelasan Ahli soal Dugaan Omicron yang Sudah Masuk Indonesia

Selain itu, untuk mencegah ambruknya pertahanan, pemerintah mewajibkan spesimen turis asing dari negara dengan penularan komunitas Omicron untuk dilakukan sequencing.

Sequencing untuk spesimen dari negara lain juga akan diintensifkan.

Untuk itu, Wiku menekankan dua hal dalam penanganan pandemi menjelang periode nataru. Pertama, pengendalian pada tiga aspek untuk mencegah lonjakan kasus, yaitu mencegah masuknya kasus, terutama kasus dengan variant of concern, mengontrol mobilitas yang aman, dan menegakkan protokol kesehatan.

“Kedua, kebijakan menjelang libur nataru akan bersifat dinamis. Mohon diperhatikan perkembangannya beberapa hari ke depan," jelasnya.

Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Baca juga: Upaya Pencegahan Covid-19 Varian Omicron, Apa Saja?

Pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin prokes.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud meliput memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Baca juga: Daftar Negara Asal Turis Asing yang Bisa ke Indonesia Tak Berubah meski Ada Omicron

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com