Salin Artikel

Satgas Paparkan Strategi Pengendalian Covid-19 secara Nasional Jelang Nataru

KOMPAS.com – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah telah menerapkan strategi pengendalian berlapis jelang dan selama berlangsungnya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Strategi pengendalian diberlakukan mulai dari pintu masuk kedatangan internasional, hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

"Dalam melakukan pengendalian hingga ke tingkat kabupaten dan kota, pemerintah pusat menggunakan pedoman tingkat daerah yang diadopsi dari pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO)," katanya.

Wiku mengatakan itu dalam International Media Briefing di Graha Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (7/12/2021).

Adapun strategi mitigasi di Indonesia, kata Wiku, telah disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah yang beragam. Mulai dari dataran tinggi hingga rendah, serta jumlah penduduk yang bervariasi mulai dari 600.000 jiwa hingga 46,7 juta jiwa per provinsi.

Wiku memaparkan, pemerintah telah mengeluarkan strategi pengendalian Covid-19 secara nasional untuk menjaga penurunan kasus nasional dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi di beberapa kabupatenk dan kota.

Pertama, pemerintah membuat pembatasan mobilitas domestik situasional. Strategi ini dilakukan melalui penerapan sistem ganjil genap di kawasan aglomerasi, ibukota provinsi, kawasan wisata, dan kawasan lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas lokal.

Kemudian, pemerintah membatasi mobilitas domestik dengan pemeriksaan kesehatan yang ketat untuk perjalanan jarak jauh, rutin, dan logistik.

Selain itu, dibentuk pula Komando Pos Pemeriksaan di masing-masing wilayah oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan uji acak dan pemantauan mobilitas di jalur darat yang sering luput dari pengawasan.

Kedua, penyesuaian kegiatan sosial masyarakat dengan pengaturan operasional dan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Pengetatan ini dilakukan pada kegiatan ibadah, termasuk imbauan agar perayaan atau perkumpulan dilakukan secara virtual, pengaturan kegiatan di tempat wisata dan fasilitas umum, serta pengendalian cuti nataru, mudik, dan libur sekolah.

Ketiga, pemerintah memantau kegiatan sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Protokol Kesehatan 3M di fasilitas umum sebagai persyaratan pengajuan izin operasional pada masa nataru.

Selain itu, pemerintah juga akan mengoptimalisasi Gugus Tugas Covid-19 di setiap wilayah administrasi, mulai dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan.

Jika belum terbentuk, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti pembentukannya dan memastikan untuk melaporkan pemantauannya ke sistem terpusat di Gugus Tugas Covid-19 nasional.

Lebih lanjut, WIku juga memaparkan upaya pemerintah mengantisipasi peningkatan kasus akibat masuknya kasus dan varian Covid-19.

Pertama, perpanjangan masa karantina kedatangan internasional yang masuk Indonesia menjadi 14 hari.

Masa karantina tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang selama 14 hari terakhir transit atau bepergian dari negara yang diketahui memiliki penularan kasus dengan varian Omicron, varian baru Covid-19.

Negara-negara yang dimaksud ialah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Sementara itu, bagi WNI atau warga negara asing (WNA) yang pernah transit atau bepergian dari negara selain yang disebutkan di atas, wajib dikarantina selama 10 hari.

Kedua, penundaan sementara kedatangan orang asing, kecuali yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas, setingkat menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.

Selain itu, dikecualikan pula untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron, serta memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya.

Kemudian, bagi pemudik yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik juga dibebaskan dari kewajiban karantina, tapi tetap diawasi dengan prokes yang ketat, yakni penerapan bubble system.

Pemerintah juga menekankan upaya penyaringan untuk wisatawan internasional lainnya masih terus dilakukan, seperti skrining dokumen dan kondisi kesehatan umum, serta tes ulang.

Tes masuk harus dilakukan pada hari kedatangan dan tes keluar pada hari ke-9 bagi yang wajib karantina selama 10 hari dan pada hari ke-13 bagi yang wajib karantina selama 14 hari.

Selain itu, untuk mencegah ambruknya pertahanan, pemerintah mewajibkan spesimen turis asing dari negara dengan penularan komunitas Omicron untuk dilakukan sequencing.

Sequencing untuk spesimen dari negara lain juga akan diintensifkan.

Untuk itu, Wiku menekankan dua hal dalam penanganan pandemi menjelang periode nataru. Pertama, pengendalian pada tiga aspek untuk mencegah lonjakan kasus, yaitu mencegah masuknya kasus, terutama kasus dengan variant of concern, mengontrol mobilitas yang aman, dan menegakkan protokol kesehatan.

“Kedua, kebijakan menjelang libur nataru akan bersifat dinamis. Mohon diperhatikan perkembangannya beberapa hari ke depan," jelasnya.

Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin prokes.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud meliput memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/08/12140921/satgas-paparkan-strategi-pengendalian-covid-19-secara-nasional-jelang-nataru

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke