Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna, DPR Sahkan 40 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Kompas.com - 07/12/2021, 15:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 40 rancangan Undang-undang (RUU) masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021).

"Apakah laporan ketua Badan Legislasi mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas tahun 2022 dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco sebagai tanda persetujuan.

Sebelum Dasco meminta persetujuan dari peserta rapat, Wakil Ketua Badan Legislasi Ibnu Multazam melaporkan, Baleg awalnya menerima 86 usulan RUU.

Baca juga: DPR Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Sebanyak 86 RUU itu terdiri dari 64 RUU yang diusulkan DPR, 15 RUU usulan pemerintah, dan 7 RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, setelah dipilah dengan parameter yang disepakati oleh Baleg bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancangan Undang-undang DPD, maka terdapat 40 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2022.

"Dalam rapat kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham serta PPUD DPD RI yang diselenggarakan pada 6 Desember 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022," kata Ibnu.

Baca juga: Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel

Sebanyak 40 RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022 terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD, berikut daftarnya:

Usulan DPR:

1. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Baca juga: Baleg Nilai Revisi UU Pemilu Sulit Masuk Prolegnas Prioritas 2022

5. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

6. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

7. Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Terbarukan

8. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

9. Rancangan Undang-undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan

10. Rancangan Undang-undang tentang Praktik Psikologi

11. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

12. Rancangan Undang-undang tentang Reformasi Pengembangandan Penguatan Sektor Keuangan

13. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

Baca juga: Puan Minta DPR dan Pemerintah Perhatikan Penyelesaian RUU Prolegnas Prioritas

14. Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

15. Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol

16. Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

19. Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

20. Rancangan Undang-undang tentang Bahan Kimia

Baca juga: PPATK: RUU Perampasan Aset Selalu Gagal Masuk Prolegnas Prioritas

21. Rancangan Undang-undang tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI

22. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

23. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

24. Rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Hukum Adat

25. Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

26. Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Usulan Pemerintah:

27. Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi

28. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

29. Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

30. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Baca juga: Tak Masuk Prolegnas, RUU Perampasan Aset Batal Jadi Solusi untuk Buat Jera Koruptor

31. Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata

32. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

33. Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara

34. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)

35. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)

36. Rancangan Undang-undang tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)

37. Rancangan Undang-undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

38. Rancangan Undang-undang tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)

Baca juga: RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas, Janji Jokowi Tak Terealisasi

Usulan DPD:

39. Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan

40. Rancangan Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Desa

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1. Daftar Rancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

2. Daftar Rancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (DPR/Pemerintah)

3. Daftar Rancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Daftar Rancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

5. Daftar Rancangan Undang-undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com