Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan Minta DPR dan Pemerintah Perhatikan Penyelesaian RUU Prolegnas Prioritas

Kompas.com - 01/11/2021, 12:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta DPR dan pemerintah memperhatikan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal ini disampaikan Puan saat membacakan pidato dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/11/2021).

"Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional," kata Puan, Senin.

Politikus PDI-P itu menuturkan, RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional.

Ia menyebutkan, RUU dibuat untuk menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Baca juga: PSHK Nilai DPR dan Pemerintah Semestinya Tak Tambah Beban Prolegnas Prioritas 2021

"Oleh karena itu pembentukan Undang-Undang melalui pembahasan antara DPR RI dan Pemerintah agar dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD NRI 1945," kata Puan.

Ia pun mengeklaim, DPR RI berkomitmen membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, DPR menetapkan 37 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021, berikut daftarnya:

Usulan DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah)

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara 6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com