JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain, dituntut pidana penjara 10 tahun.
Jaksa KPK menyatakan Maskur bersama eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terbukti menerima suap dari lima pihak untuk mengurus perkara di KPK.
“Menyatakan Maskur Husain terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut jaksa.
Jaksa juga meminta agar Maskur dikenai pidana pengganti senilai Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika.
Baca juga: Stepanus Robin dan Maskur Husain Ajukan JC, KPK Akan Pertimbangkan Seluruh Fakta Persidangan
“Jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayarkan pidana pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh jaksa.
Dalam perkara ini Maskur yang berprofesi sebagai pengacara disebut jaksa menerima suap senilai total Rp 8,7 miliar dan 36.000 dollar Amerika.
Sementara Robin menerima Rp 2,32 miliar.
Total keduanya menerima suap senilai Rp 11,5 miliar dari lima pihak yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kemudian keduanya juga disebut jaksa menerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado terkait pengurusan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Hakim Ragukan Keterangan Robin soal Maskur Husain Informasikan Perkara di KPK
Terakhir jaksa mengatakan Robin dan Maskur turut menerima suap dari Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.