Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskur Husain Pakai Uang Suap Pengurusan Perkara di KPK untuk Jadi Calon Wali Kota Ternate

Kompas.com - 15/11/2021, 20:12 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maskur Husain mengaku menggunakan uang yang diterimanya untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Ternate.

Maskur mengatakan, ia menggunakan Rp 1,205 miliar dari total suap yang diberikan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial senilai Rp 1,695 miliar.

“Itu digunakan untuk apa saja?” tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Maskur Husain Bantah Terima Uang untuk Urus Perkara di KPK

Maskur mengatakan, uang itu telah dihabiskannya untuk kebutuhan pribadi. Sebab, ia menduga Syahrial tidak akan terlibat dalam kasus besar.

“Saat itu saya jadi calon wali kota Ternate, tapi tidak jadi,” kata dia kepada jaksa. 

Kemudian, jaksa mengonfirmasi isi berita acara pemeriksaan (BAP) Maskur terkait penggunaan uang itu.

“Saudara menyebut dalam BAP, Rp 500 juta untuk pencalonan wali kota Ternate, kemudian Rp 200 juta untuk emas, lalu Rp 150 juta untuk pelunasan Toyota Agya, kemudian dibagikan pada karyawan dan penyanyi musik di Mangga Besar, habis semua itu?” kata jaksa.

“Habis, Pak,” jawab Maskur.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Maskur dan Robin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Diminta Rp 10 Miliar oleh Maskur Husain dan Stepanus Robin untuk Urus Perkara

Jaksa menduga, keduanya menerima suap pengurusan perkara di KPK senilai total Rp 11,5 miliar.

Selain dari M Syahrial, jaksa menyebut suap diberikan mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado senilai Rp 3,5 miliar.

Keduanya juga menerima Rp 5,197 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Selain itu, Robin dan Maskur menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp 525 juta dan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp 507,39 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com