Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diundang Sosialisasi Alih Status, Eks Pegawai KPK Harap Posisi dan Peran di Polri Diperjelas

Kompas.com - 06/12/2021, 08:19 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu penjelasan detail terkait peraturan Polri (perpol) tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono berharap, melalui sosialisasi yang akan dilakukan Polri terkait Perpol itu, mantan pegawai lembaga antirasuh tersebut mendapatkan informasi jelas soal posisi serta peran yang akan dilakukan.

"Kami sudah mendapatkan perpol tersebut, karena masuk Berita Negara, sifat dokumen ini terbuka untuk publik. Kami masih menunggu sosialisasi dari Polri perihal alih status pegawai ini," ujar Giri kepada Kompas.com, Senin, (6/12/2021).

Baca juga: Polri: 57 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Pekan Depan Jika Sosialisasi Lancar

"Muatan perpol cukup baik dan sepertinya masih membutuhkan aturan tambahan lainnya seperti tugas dan fungsi, struktur, penempatan, sistem SDM, dan hal lainnya. Semoga setelah sosialisasi dari Polri akan semakin jelas," kata dia.

Kendati demikian, 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu mengapresiasi terbitnya peraturan Polri Nomor 15 tahun 2021 tersebut.

Menurut Giri, aturan yang diteken Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan secara resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021 tersebut merupakan langkah maju atas permintaan Kapolri yang disetujui presiden Joko Widodo.

"Kepemimpinan Kapolri layak diapresiasi karena menggunakan nurani dan lebih profesional dalam menyikapi isu TWK ini, bertolak belakang dengan kebijakan Pimpinan KPK," ucap dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal mengundang 57 mantan pegawai KPK ke Mabes Polri untuk menyosialiasikan peraturan tentang pengangkatan mereka menjadi ASN Polri.

Dedi menyatakan, sosialiasi secara langsung kepada 57 orang tersebut bakal dilaksanakan pada 6 Desember 2021.

"Senin (pekan depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut," kata Dedi, Sabtu, (4/12/2021).

Baca juga: Senin, Polri Undang 57 Eks Pegawai KPK untuk Sosialiasi Peraturan Pengangkatan ASN

Dedi mengatakan, jika para mantan pegawai itu setuju, maka akan mengikuti tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan.

"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan NIP-nya," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com