JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pelantikan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bakal digelar pekan depan.
Namun, saat ini Polri akan melakukan sosialiasi terlebih dahulu terkait Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Minggu depan (pelantikan)," ujar Dedi, Sabtu (4/12/2021).
Polri bakal menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyosialiasikan aturan dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu.
Meski demikian, Dedi belum mau merinci lebih lanjut mengenai rencana pelantikan menjadi ASN Polri. Menurutnya, Asisten SDM Kapolri Irjen (Pol) Wahyu Widada yang akan memberi penjelasan.
"Insya Allah (pelantikan) kalau sudah laksanakan sosialisasi dulu, dengan catatan sosialisasi berjalan lancar," tegasnya.
Baca juga: Ini Isi Lengkap Peraturan Polri tentang Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Diberitakan, Polri telah mengeluarkan peraturan pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Peraturan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021 dan secara resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.
Adapun 57 pegawai KPK itu diberhentikan pada 30 September 2021 karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.
Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu, antara lain, mantan Kasatgas Penyidik Novel Baswedan, mantan Kasatgas Penyelidik Harun Al Rasyid, dan eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.