Penetapan target penelusuran itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kepada pemerintah daerah (pemda) khususnya tingkat kabupaten atau kota.
Adapun strateginya adalah dengan menelusuri kontak kepada 15 kontak erat per satu kasus konfirmasi.
Upaya tersebut diklaim menjadi salah satu penguatan itikad pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam situasi kasus nasional yang terkendali.
Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Kepala Daerah Pantau Tren Kasus Nasional dan Regional
Oleh karenanya, diperlukan konsistensi pemantauan atau surveilans kasus Covid-19.
Selain itu ditetapkan pula periode ideal dilakukannya tes konfirmasi selama masa pemantauan kontak erat.
Tes konfirmasi itu seperti entry test segera setelah dinyatakan sebagai kontak erat. Begitu pula pada hari kelima karantina atau exit test agar melihat kembali apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi.
Apabila negatif maka pasien dianggap selesai karantina. Namun, jika terdapat hasil positif dari dari dua tes diagnostik yang dilakukan, maka kontak erat wajib melakukan isolasi.
"Tolong kepada pemerintah daerah memantau data rasio kontak erat di daerah masing-masing melalui dashboard Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab," ucap Wiku.
Baca juga: Menkes Sebut Banyak Kontak Erat Takut Dites Covid-19
Disamping penelusuran kontak, pemerintah juga ingin agar masyarakat tidak jenuh dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Adapun prokes yang dimaksud yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.