Selain penyesuaian, siap dan tanggap menghadapi peningkatan laju penularan sewaktu-waktu juga perlu dilakukan.
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Tracing 14 Hari Sebelum WHO Umumkan Omicron
World Health Organization (WHO) sendiri mengategorisasikan level transmisi virus Covid-19 menjadi empat skenario epidemiologi.
Pertama, kondisi aman atau tidak ada kasus. Kedua, kasus sporadik atau kondisi kemunculan suatu penyakit yang jarang terjadi dan tidak teratur pada suatu daerah.
Ketiga, klaster atau kondisi kemunculan kasus yang berkelompok pada tempat dan waktu tertentu. Khususnya yang dicurigai memiliki jumlah kasus lebih besar daripada yang teramati.
Keempat, transmisi komunitas atau kondisi penularan antar penduduk dalam suatu wilayah. Terlebih dengan sumber penularan berasal dari dalam wilayah itu sendiri yang terdiri dari tingkat satu sampai empat.
Baca juga: Warga Tangsel dan Kabupaten Tangerang Terjangkit Corona Jenis Baru, Terungkap Sumber Penularan
Berdasarkan kategorisasi tersebut, Indonesia diklaim berada di status transmisi komunitas tingkat satu.
Dengan status itu, maka rekomendasi pendekatan penelusurannya melalui penetapan target atau rasio upaya penelusuran kontak.
Dalam memilih target yang tepat, badan otoritas kesehatan setempat dapat menimbang orang yang berinteraksi dengan kasus positif dalam durasi yang panjang.
Baca juga: Nihil Kasus Positif Covid-19 dan Capaian Vaksinasi Tinggi, Ambon Kini Terapkan PPKM Level 1
Badan otoritas kesehatan juga dapat menimbang pada kondisi tempat yang ramai seperti kerumunan untuk diprioritaskan.
Penetapan target penelusuran itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kepada pemerintah daerah (pemda) khususnya tingkat kabupaten atau kota.
Adapun strateginya adalah dengan menelusuri kontak kepada 15 kontak erat per satu kasus konfirmasi.
Upaya tersebut diklaim menjadi salah satu penguatan itikad pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam situasi kasus nasional yang terkendali.
Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Kepala Daerah Pantau Tren Kasus Nasional dan Regional
Oleh karenanya, diperlukan konsistensi pemantauan atau surveilans kasus Covid-19.
Selain itu ditetapkan pula periode ideal dilakukannya tes konfirmasi selama masa pemantauan kontak erat.
Tes konfirmasi itu seperti entry test segera setelah dinyatakan sebagai kontak erat. Begitu pula pada hari kelima karantina atau exit test agar melihat kembali apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi.
Apabila negatif maka pasien dianggap selesai karantina. Namun, jika terdapat hasil positif dari dari dua tes diagnostik yang dilakukan, maka kontak erat wajib melakukan isolasi.
"Tolong kepada pemerintah daerah memantau data rasio kontak erat di daerah masing-masing melalui dashboard Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab," ucap Wiku.
Baca juga: Menkes Sebut Banyak Kontak Erat Takut Dites Covid-19
Disamping penelusuran kontak, pemerintah juga ingin agar masyarakat tidak jenuh dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Adapun prokes yang dimaksud yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).