Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Penularan Lebih Dini, Satgas Covid-19 Gencarkan 4 Tahap Penelusuran Kontak

Kompas.com - 03/12/2021, 14:55 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Selain penyesuaian, siap dan tanggap menghadapi peningkatan laju penularan sewaktu-waktu juga perlu dilakukan.

Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Tracing 14 Hari Sebelum WHO Umumkan Omicron

World Health Organization (WHO) sendiri mengategorisasikan level transmisi virus Covid-19 menjadi empat skenario epidemiologi.

Pertama, kondisi aman atau tidak ada kasus. Kedua, kasus sporadik atau kondisi kemunculan suatu penyakit yang jarang terjadi dan tidak teratur pada suatu daerah.

Ketiga, klaster atau kondisi kemunculan kasus yang berkelompok pada tempat dan waktu tertentu. Khususnya yang dicurigai memiliki jumlah kasus lebih besar daripada yang teramati.

Keempat, transmisi komunitas atau kondisi penularan antar penduduk dalam suatu wilayah. Terlebih dengan sumber penularan berasal dari dalam wilayah itu sendiri yang terdiri dari tingkat satu sampai empat.

Baca juga: Warga Tangsel dan Kabupaten Tangerang Terjangkit Corona Jenis Baru, Terungkap Sumber Penularan

Berdasarkan kategorisasi tersebut, Indonesia diklaim berada di status transmisi komunitas tingkat satu.

Dengan status itu, maka rekomendasi pendekatan penelusurannya melalui penetapan target atau rasio upaya penelusuran kontak.

Dalam memilih target yang tepat, badan otoritas kesehatan setempat dapat menimbang orang yang berinteraksi dengan kasus positif dalam durasi yang panjang.

Baca juga: Nihil Kasus Positif Covid-19 dan Capaian Vaksinasi Tinggi, Ambon Kini Terapkan PPKM Level 1

Badan otoritas kesehatan juga dapat menimbang pada kondisi tempat yang ramai seperti kerumunan untuk diprioritaskan.

Penetapan target penelusuran itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kepada pemerintah daerah (pemda) khususnya tingkat kabupaten atau kota.

Adapun strateginya adalah dengan menelusuri kontak kepada 15 kontak erat per satu kasus konfirmasi.

Upaya tersebut diklaim menjadi salah satu penguatan itikad pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam situasi kasus nasional yang terkendali.

Baca juga: Satgas Covid-19 Imbau Kepala Daerah Pantau Tren Kasus Nasional dan Regional

Oleh karenanya, diperlukan konsistensi pemantauan atau surveilans kasus Covid-19.

Selain itu ditetapkan pula periode ideal dilakukannya tes konfirmasi selama masa pemantauan kontak erat.

Tes konfirmasi itu seperti entry test segera setelah dinyatakan sebagai kontak erat. Begitu pula pada hari kelima karantina atau exit test agar melihat kembali apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi.

Apabila negatif maka pasien dianggap selesai karantina. Namun, jika terdapat hasil positif dari dari dua tes diagnostik yang dilakukan, maka kontak erat wajib melakukan isolasi.

"Tolong kepada pemerintah daerah memantau data rasio kontak erat di daerah masing-masing melalui dashboard Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu https://vaksin.kemkes.go.id/#/sckab," ucap Wiku.

Baca juga: Menkes Sebut Banyak Kontak Erat Takut Dites Covid-19

Disamping penelusuran kontak, pemerintah juga ingin agar masyarakat tidak jenuh dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Adapun prokes yang dimaksud yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama (6M).

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com