JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami posisi mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya sebagai leader dari konsorsium dalam pengadaan e-KTP.
Pendalaman terhadap Isnu dilakukan saat pemeriksaannya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (1/12/2021).
“Tim Penyidik telah memeriksa tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya) yang dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran uang dan posisi tersangka IEW sebagai leader dari konsorsium dalam pengadaan e-KTP,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Ia menambahkan, penahanan terhadap Isnu belum dilakukan karena saat ini berkas terkait aliran dana dalam kasus tersebut masih dilengkapi.
“Untuk yang bersangkutan belum dilakukan penahanan dan saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan menelurusi aliran dana ke beberapa pihak terkait lainnya,” kata dia.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Terus Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, sebagai tersangka.
PT Sandipala Arthaputra diketahui merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Selain Paulus, sebelumnya KPK juga menetapkan mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi sebagai tersangka.
Dalam perkara pokoknya, KPK sebelumnya sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.
Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Kembali Panggil Eks Dirut Perum Percetakan Negara
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.