"Yang bersangkutan akan diperiksa jadi saksi tersangka S (Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (26/1/2016).
(Baca: KPK Periksa Sugiharto sebagai Tersangka Kasus e-KTP)
Selain itu, KPK juga akan memeriksa mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI, Deddy Supriadi, sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Nilai proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.
(Baca: KPK Geledah Rumah Sekretaris Dirjen Dukcapil Terkait Kasus E-KTP)
Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. Saat ini, KPK masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelesaikan penghitungan kerugian negara secara definitif.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.