JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Senin (2/9/2019) ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Isnu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos)," kata Febri kepada wartawan.
Baca juga: KPK Panggil Setya Novanto Jadi Saksi Kasus E-KTP
Dalam kasus ini, Isnu yang juga merupakan Ketua Konsorsium PNRI itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam pusaran kasus e-KTP.
Selain Isnu dan Paulus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Miryam S Haryani untuk Diperiksa
Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.