JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya, Senin (2/11/2020).
Isnu merupakan tersangka tersangka aksus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Isnu sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (19/10/2020).
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Eks Dirut Percetakan Negara sebagai Tersangka
Saat itu, penyidik mendalami peran aktif Isnu dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar 2,3 triliun tersebut.
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan e-KTP yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri TA-2011 sampai dengan TA-2013," kata Ali saat itu.
Penyidik mendalami peran aktif Isnu karena Perum PNRI adalah pimpinan konsorsium PNRI yang merupakan pemenang lelang sekaligus pelaksana proyek e-KTP.
Isnu merupakan salah satu dari empat tersangka baru kasus e-KTP bersama mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utam PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos.
Baca juga: KPK Dalami Peran Eks Dirut Percetakan Negara dalam Kasus E-KTP
KPK mengungkapkan, Isnu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, agar dimenangkan dalam proyek e-KTP.
Irman saat itu menyetujuinya dengan syarat ada pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan