JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengevaluasi Pendidikan Dasar (Diksar) Resimen Mahasiswa (Menwa).
Pasalnya, ia melihat Diksar Menwa kembali memakan korban, kali ini Fauziah Nabila, mahasiswa UPN Veteran Jakarta yang meninggal dunia setelah mengikuti long march diduga sejauh 15 kilometer di Kawasan Bogor.
"Setelah dua bulan lalu mahasiswa UNS Solo yang harus kehilangan nyawa, kini mahasiswa UPN Veteran yang jadi korban. Kami meminta ada evaluasi menyeluruh dari Kemendikbud Ristek terkait dengan kegiatan Diksar Menwa ini, sehingga ke depan tidak lagi jatuh korban,” kata Huda dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Bukan tanpa alasan, Huda menilai hampir setiap tahun Diksar Menwa memakan korban.
Jika ditarik ke belakang, kata dia, pada 2015 ada mahasiswi UGM Piky Puspitasari tewas di hari kedua Diksar karena kelelahan.
Kemudian, pada 2019, Muhammad Akbar dari Universitas Taman Siswa Palembang meninggal saat mengikuti Diksar.
Masih di tahun yang sama, kata Huda, mahasiswa Universitas Jayabaya Bagaskara juga meninggal saat mengikuti Diksar Menwa.
"Selama 2020 tidak ada korban karena bisa jadi Diksar Menwa tidak dilakukan karena pandemi Covid-19," ujarnya.
"Namun di tahun ini hingga bulan Oktober sudah ada tiga korban tewas yakni Nailah Khalisah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, lalu Gilang Efendi Saputra dari Universitas Negeri Surakarta (UNS), dan terakhir Fuaziah Nabila dari UPN Veteran yang meninggal setelah mengikuti Diksar Menwa," ucap Huda.
Baca juga: Ketua Komisi X Nilai Nadiem Belum Sungguh-sungguh Mengafirmasi Keberadaan Guru Honorer
Kendati demikian, politikus PKB itu menyatakan tidak ada yang salah dengan aktivitas Menwa sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa (UKM) di kampus.
Menwa, menurut dia, seperti lembaga penerbitan mahasiswa, lembaga penelitian mahasiwa, atau pecinta alam mempunyai hak yang sama untuk beraktivitas sebagai organisasi intra kampus.
"Kendati demikian harus ada perhatian khusus karena terbukti ada rentetan peristiwa dalam proses Diklatsar Menwa yang sampai merengut korban jiwa," ucap Huda.
Kemendikbud Ristek, lanjut dia, baiknya melakukan moratorium sementara kegiatan Diksar Menwa di seluruh kampus di Indonesia.
Baca juga: Ketua Komisi X Setuju Permendikbud Ristek tentang PPKS, tapi...
Hal itu perlu dilakukan sembari adanya evaluasi baik terkait materi, kualifikasi trainer, hingga supporting system pelaksanaan Diksar Menwa yang memang menguras fisik.
"Kenapa harus Kemendikbud Ristek yang turun tangan karena kasus jatuhnya korban nyawa dalam Diksar Menwa ini terjadi acak di berbagai kampus di Indonesia, sehingga harus ada evaluasi terpadu yang dikoordinir oleh Kemendikbud Ristek," ujar dia.
Ke depan, Huda menyarankan agar Diklatsar Menwa lebih mengedepankan kecakapan kognitif dibandingkan dengan kekuatan fisik.
Di level mahasiswa, nilai Huda, harusnya kurikulum bela negara diterjemahkan dalam penyusunan strategi bagaimana cinta tanah air harus diterapkan ke berbagai situasi dan kondisi, baik di masa damai maupun konflik.
"Kekuatan fisik sebagai Menwa ya memang harus ada, tetapi sewajarnya saja. Karena kalau toh mereka harus turun sebagi komponen cadangan bela negara mereka harusnya diterjunkan sebagai penyusun strategi bukan sebagai eksekutor di garis depan," kata dia.
Oleh karena itu, Huda meminta ada evaluasi dari Kemendikbud Ristek terhadap pelaksanaan Diksar Menwa, utamanya materi pelatihan fisik.
"Jangan sampai merengut nyawa anggotanya."
Sebelumnya diberitakan, mahasiswi D3 Fisioterapi UPN angkatan 2020 bernama Fauziah Nabila atau Lala dikabarkan meninggal saat mengikuti kegitan pembaretan Menwa di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 25 September 2021.
Sementara itu, UPN Veteran Jakarta memastikan tidak memberi izin kegiatan pembaretan Menwa yang berujung meninggalnya Lala.
"Pembaretan yang diikuti almarhumah tidak mendapatkan izin dari pihak kampus," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ, Ria Maria Theresa dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (30/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.