Lebih lanjut, Wiku mengatakan, pemerintah tak hanya memantau dinamika dalam negeri, tapi juga terus memantau dinamika global.
Seperti diketahui, keterkaitan antara negara memungkinkan importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dengan menembus lintas batas negara.
"Untuk itu, pemerintah Indonesia juga melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian," lanjutnya.
Pertama, memperpanjang durasi karantina menjadi 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama 14 Hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron.
Baca juga: Ini Kata WHO Soal Varian Baru Covid-19 Omicron
Adapun, negara-negara yang mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron, di antaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Sementara itu, karantina 7 hari untuk WNI atau Warga Negara Asing (WNA) dalam 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang tidak disebutkan sebelumnya.
Kedua, penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia dan pemegang visa diplomatik dan dinas yang sejajar menteri ke atas, beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.
Terkecuali untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron, serta memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya.
"Sebagai tambahan, pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik akan dibebaskan dari kewajiban karantina, namun tetap dipantau dengan prokes ketat, yaitu implementasi sistem bubble," lanjutnya.
Baca juga: Apakah Vaksin Covid-19 yang Sekarang Efektif untuk Varian Omicron?
Skrining bagi pelaku perjalanan internasional lainnya juga tetap dilakukan, seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum, serta tes ulang tetap dilakukan.
Dalam hal ini, entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit test pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari.
Selain itu, pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk di-sequencing dan dihimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya agar diintensifkan sequencing-nya.
Wiku menambahkan, ada tiga aspek yang harus dikendalikan untuk mencegah lonjakan kasus, yakni mencegah importasi kasus khususnya kasus dengan variant of concern, mengendalikan mobilitas yang aman, dan menegakkan prokes.
"Untuk itu mari kita berjuang bersama baik Unsur pemerintah masyarakat, akademisi, swasta dan rekan-rekan media untuk tetap mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia dengan mematuhi setiap butir peraturan yang ada," tegasnya.
Baca juga: Periode Libur Nataru, Ini Syarat Perjalanan Sopir Angkutan Logistik
Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.
Pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin prokes.
Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Baca juga: Varian Omicron Menyebar di Sejumlah Negara, PPKM Level 3 Tak Akan Dipercepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.