Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kebijakan Pemerintah Antisipasi Masuknya Omicron ke Indonesia

Kompas.com - 01/12/2021, 15:22 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penundaan Sementara Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara.

Kebijakan tersebut menyusul adanya transmisi komunitas kasus varian Covid-19 bernama Omicron atau B.1.617.2 yang dideteksi pertama kali di Afrika Selatan, Rabu (24/11/2021).

Pemerintah pun memastikan akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Nomor 24 Tahun 2021.

Baca juga: Ini Kata WHO Soal Varian Baru Covid-19 Omicron

Dua instruksi tersebut menekankan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemberlakuan PPKM level tiga itu direncanakan akan berlangsung mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tetap tenang dan berhati-hati dengan varian baru Omicron yang digadang-gadang dapat menjangkit para penyintas Covid-19.

Wiku menjelaskan, Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa efek transmisibilitas dan keparahan gejala Omicron masih harus diteliti lebih lanjut.

Baca juga: Antisipasi Varian Omicron, Wali Kota Tangsel Minta Puskesmas Waspada dan Bersiap Diri

“Bukit awal penelitian mensinyalir varian ini dapat menimbulkan infeksi pada penyintas Covid-19. Namun, masyarakat diharapkan menunggu hasil studi lanjutan,” ucapnya, dikutip dari covid19.go.id, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu, Satgas Covid-19 masih terus meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski telah selesai divaksinasi.

Pasalnya, selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan Covid-19.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.

Baca juga: Varian Omicron Menyebar di Sejumlah Negara, PPKM Level 3 Tak Akan Dipercepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com