Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Strategi Pengendalian Berlapis Pemerintah Hadapi Nataru

Kompas.com - 01/12/2021, 15:37 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melakukan pengendalian berlapis untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus Covid-19 jelang periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Dia menegaskan, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian Covid-19 secara nasional maupun internasional menjelang Nataru.

"(Hal ini) untuk mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung melandai, dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten atau kota," katanya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/11/2021).

Wiku menjelaskan, kebijakan ini dibuat seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang dapat memicu kenaikan kasus dan dinamika dari varian Covid-19.

Terlebih , sejumlah negara di dunia melaporkan kasus varian baru Covid-19, yaitu varian Omicron.

Baca juga: Syarat Terbaru Keluar Masuk Jakarta Saat PPKM Level 2 dan Nataru

Dia menegaskan, kebijakan ini penting dipahami masyarakat luas agar dapat dipatuhi dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab yang tinggi.

Beberapa kebijakan yang telah diambil pemerintah, di antaranya, pertama, pembatasan mobilitas domestik yang secara situasional.

Pembatasan ini menjalankan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, lokasi wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas setempat.

Kemudian, pemerintah juga menjalankan pembatasan mobilitas domestik dengan skrining kesehatan ketat, baik untuk perjalanan jarak jauh, rutin maupun logistik.

Pemerintah juga membentuk posko checkpoint untuk random testing di daerah masing-masing, serta memantau mobilitas pada jalur darat yang sering kali lolos dari pengawasan.

Baca juga: Skenario Gelombang 3 Saat Libur Nataru, Satgas Prediksi Puncak Kasus Aktif Capai 400.000

Kedua, penyesuaian aktivitas sosial masyarakat dengan mengatur operasional dan pengetatan protokol kesehatan (prokes) pada jenis aktivitas ibadah. Kebijakan ini juga mengimbau perayaan atau silaturahmi digelar secara virtual.

Kemudian, pemerintah mengatur aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta meniadakan cuti Nataru, mudik dan libur sekolah.

Ketiga, pemantauan aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Prokes 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) di fasilitas publik.

Hal ini sebagai syarat perizinan operasional di masa Nataru dan mengoptimalisasi Satgas Covid-19 di tiap wilayah administratif daerah dari tingkat provinsi hingga desa atau kelurahan.

"Pemerintah daerah perlu segera membentuk bagi daerah yang belum memilikinya pastikan melapor pemantauannya ke sistem yang terpusat di Satgas Covid-19 nasional," jelasnya mengutip covid19.go.id, Selasa.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Pantau dinamika global 

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, pemerintah tak hanya memantau dinamika dalam negeri, tapi juga terus memantau dinamika global.

Seperti diketahui, keterkaitan antara negara memungkinkan importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dengan menembus lintas batas negara.

"Untuk itu, pemerintah Indonesia juga melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian," lanjutnya.

Pertama, memperpanjang durasi karantina menjadi 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama 14 Hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron.

Baca juga: Ini Kata WHO Soal Varian Baru Covid-19 Omicron

Adapun, negara-negara yang mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron, di antaranya adalah Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Sementara itu, karantina 7 hari untuk WNI atau Warga Negara Asing (WNA) dalam 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang tidak disebutkan sebelumnya.

Kedua, penundaan sementara kedatangan WNA kecuali bagi yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia dan pemegang visa diplomatik dan dinas yang sejajar menteri ke atas, beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan.

Terkecuali untuk pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron, serta memenuhi syarat berwisata di Indonesia lainnya.

"Sebagai tambahan, pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik akan dibebaskan dari kewajiban karantina, namun tetap dipantau dengan prokes ketat, yaitu implementasi sistem bubble," lanjutnya.

Baca juga: Apakah Vaksin Covid-19 yang Sekarang Efektif untuk Varian Omicron?

Skrining bagi pelaku perjalanan internasional lainnya juga tetap dilakukan, seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum, serta tes ulang tetap dilakukan.

Dalam hal ini, entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit test pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari.

Selain itu, pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk di-sequencing dan dihimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya agar diintensifkan sequencing-nya.

Wiku menambahkan, ada tiga aspek yang harus dikendalikan untuk mencegah lonjakan kasus, yakni mencegah importasi kasus khususnya kasus dengan variant of concern, mengendalikan mobilitas yang aman, dan menegakkan prokes.

"Untuk itu mari kita berjuang bersama baik Unsur pemerintah masyarakat, akademisi, swasta dan rekan-rekan media untuk tetap mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia dengan mematuhi setiap butir peraturan yang ada," tegasnya.

Baca juga: Periode Libur Nataru, Ini Syarat Perjalanan Sopir Angkutan Logistik

Adapun, pemerintah saat ini tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.

Pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus corona dengan disiplin prokes.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

Baca juga: Varian Omicron Menyebar di Sejumlah Negara, PPKM Level 3 Tak Akan Dipercepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com