Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Beberkan Negosiasi yang Dilakukan PT Adonara Propertindo-Perumda Sarana Jaya untuk Pembelian Lahan di Munjul

Kompas.com - 25/11/2021, 20:48 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Maulina Wulansari membeberkan proses negosiasi pembelian lahan di Munjul.

Ia menyebut bahwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene memberikan harga tanah di Munjul sebesar Rp 7 juta per meter persegi untuk dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Namun, Senior Manajer Perumda Sarana Jaya Yadi Robby menawar dengan harga Rp 5 juta per meter persegi.

"Yang saya ingat Bu Anja menawar dengan harga sekitar Rp 7 juta. Kemudian ditawar oleh Pak Yadi kurang lebih Rp 5 juta," ucap Maulina saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (25/11/2021).

Menurut dia, nilai yang disetujui oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah Rp 5,2 juta per meter persegi.

Baca juga: Saksi Tahu Yoory Corneles Perintahkan Berkas Administrasi Pengadaan Lahan di Munjul Dibuat Backdate

Proses negosiasi itu, kata dia, melibatkan sejumlah pihak dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo.

Adapun dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang dilibatkan yakni Maulina, Yadi, dan Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat.

Sementara, dari pihak PT Adonara Propertindo adalah Anja dan mantan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro.

Maulina mengungkap bahwa proses negosiasi penawaran tanah itu dibuat dalam berkas dengan tanggal mundur atau backdate.

Namun, dia mengaku tidak tahu maksud dari dibuatnya pemunduran tanggal tersebut

"Saya baru tahu karena pemeriksa kan. Saya melihat dokumen berita acara, tanggal 28 seingat saya itu sudah bulan April. Setelah saya baca berita acara di negosiasi itu bulan Maret 2019," ucap Maulina.

Menurut dia, setelah proses negosiasi itu kedua pihak melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 8 April 2019.

Baca juga: Saksi Ungkap Perumda Sarana Jaya Telah Lakukan Pembayaran meski Lahan di Munjul Belum Dikuasai PT Adonara

Namun, Maulina mengaku tidak mengikuti proses yang dilaksanakan di Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu.

"Jadi (saya) tahu karena saya baca kronologis untuk pemeriksaan. Jadi ternyata tanggal 8 (April) PPJB, pada waktu dulu (ketika negosiasi) enggak tahu," ujar dia.

Dalam perkara ini jaksa menduga mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Munjul senilai Rp 152,56 miliar.

Kerugian itu muncul karena lahan Munjul yang telah dibeli Sarana Jaya dari PT Adonara, ternyata tak bisa dipakai untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah.

Status lahan tak bisa dibangun karena lokasinya berada di kawasan berstatus zona hijau.

Jaksa menduga, Yoory tetap memerintahkan agar Sarana Jaya tetap membeli lahan itu dari PT Adonara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com