KOMPAS.com – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi terkait rencana pemberian dosis ketiga vaksin untuk penerima bantuan iuran (PBI) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Diketahui, pemerintah akan memberikan vaksinasi dosis ketiga atau booster vaksin secara gratis kepada kelompok lanjut usia (lansia) dan PBI dalam BPJS Kesehatan.
Namun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saat ini baru merekomendasikan pemberian vaksin booster untuk tiga kelompok rentan, yaitu lansia, tenaga kesehatan, dan dewasa usia 18 tahun ke atas dengan penyakit imunitas.
Nadia mengatakan, pelaksanaan vaksin booster untuk lansia dan PBI BPJS tersebut sudah dicantumkan dalam rencana anggaran Kemenkes 2022.
"Walaupun kita (pemerintah) sudah mengalokasikan anggaran untuk PBI BPJS, yang artinya yang berada di luar kategori rentan tersebut, tetapi kita akan melihat lagi nanti bagaimana rekomendasi dunia," ujarnya dalam diskusi secara virtual, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Ikut Pesta Anti-Vaksin demi Menangkap Corona, Warga Wina Tewas Terjangkit
Nadia menambahkan, semua vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa menjadi alternatif dalam pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga.
Adapun, sebelas vaksin Covid-19 itu yakni Sinovac, Vaksin Covid-19 PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer, Sputnik V, Zifivax, Janssen, Convidecia, dan Covovax.
"Setidaknya 11 jenis vaksin dan vaksin merah putih akan menjadi alternatif baik pada vaksinasi untuk program pemerintah ataupun vaksinasi untuk program berbayar atau mekanisme lainnya," ucap dia.
Adapun, pemerintah tengah menggencarkan program vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara memperkuat kekebalan komunitas dan meminimalkan risiko bagi mereka yang terpapar.
Baca juga: Apa Efek Booster Vaksin pada Sistem Kekebalan?
Selain itu, pemerintah juga mengajak semua pihak tidak lengah dan tetap mewaspadai penyebaran virus SARS-CoV-2 dengan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bahkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi prokes 6M.
Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Vaksin "Booster" Gratis untuk Lansia dan Peserta PBI BPJS Kesehatan".
Penulis : Haryanti Puspa Sari | Editor : Icha Rastika
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.