Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang Dihukum Maksimal

Kompas.com - 24/11/2021, 17:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku pemerkosaan dan penganiayaan siswi SD penghuni panti asuhan di Malang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman maksimal.

Kendati demikian, Komisioner KPAI Jasra Putra mengingatkan, pemberian sanksi harus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebab ada pelaku yang usianya belum dewasa.

“Memberikan hukuman sesuai dengan UU perlindungan anak, terutama bagi pelaku dewasa bisa diberikan hukuman maksimal,” kata Jasra, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Kota Malang, Suami Istri di Bawah Umur Ikut Diamankan Polisi

Jasra juga menyayangkan rekaman video penganiayaan terhadap siswi SD tersebut diunggah di media sosial.

Menurut dia, pelaku tidak memiliki rasa penyesalan dan rasa bersalah sehingga mengunggah video kekerasan tersebut.

“Oleh sebab itu meminta Kominfo untuk men-take down video kekerasan tersebut dalam rangka memberikan perlindungan identitas korban dan termasuk juga pelaku anak,” ucapnya.

Baca juga: Peran Para Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang, Ada yang Memukul hingga Rekam Video Korban

Selain itu, Jasra meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial serta pendamping hukum untuk memberikan perlindungan khusus kepada korban.

Menurutnya, pendampingan perlu dilakukan agar korban bisa kembali pada kondisi sebagaimana biasanya.

Selanjutnya, Jasra mendorong peningkatan perhatian pemerintah daerah dan masyarakat terhadap anak-anak yang sudah mulai beraktivitas di luar rumah atau tempat publik.

“Hal ini dilakukan agar pencegahan kekerasan terhadap anak bisa dilakukan secara maksimal dan keselamatan kepada anak bisa dilakukan secara cepat,” kata dia.

Baca juga: Mulai Membaik, Begini Kondisi Siswi SD Korban Pemerkosaan-Penganiayaan di Malang

Diberitakan, anak berinisial HN (13), siswi kelas 6 SD swasta yang juga penghuni panti asuhan di Kota Malang, menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.

Menurut pengacara pendamping korban dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Awalnya, korban diajak jalan-jalan oleh Y yang menjadi pelaku pemerkosaan sekitar pukul 10.00 WIB. Usai diajak jalan-jalan, korban diperkosa oleh Y di rumahnya di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Setelah aksi pemerkosaan, istri pelaku mengetahui keberadaan korban di rumahnya. Korban lalu dijemput oleh seseorang dan dibawa ke lahan kosong di sekitar Perumahan Araya. Di lokasi itu, korban dianiaya oleh delapan orang.

Baca juga: Satu Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Pada Selasa (23/11/2021), Polresta Malang telah mengamankan pelaku pemerkosaan dan penganiayaan HN.

Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang, baik yang terlibat pemerkosaan maupun penganiayaan. Menurut polisi, rata-rata mereka masih berusia di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com