Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88: Farid Okbah dkk dalam Kondisi Baik, Tak Ada Intimidasi

Kompas.com - 24/11/2021, 12:45 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri Kombes Aswin Siregar menegaskan, tiga tersangka teroris, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad dalam kondisi baik pascapenangkapan.

Aswin mengatakan, saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Densus.

"Kami memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan nanti pada saat bertemu keluarga dapat mengonfirmasi semua tindakan penyidik," kata Aswin saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: BIN Bantah Kecolongan soal Aktivitas Terduga Teroris Farid Okbah dkk

Menurut dia, penyidik memiliki waktu 14 hari dengan perpanjangan waktu selama 7 hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

Ia pun membantah penyidik sengaja menyembunyikan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad.

Ia juga membantah tudingan adanya intimidasi terhadap ketiga tersangka tersebut.

"Inysa Allah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut. Sesuai masa penangkapan yang berlaku, setelahnya penyidik akan memberitahu keluarga," ujar dia. 

Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris Jamaah Islamiyah (JI) Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, pada 16 November 2021.

Baca juga: Apresiasi Penangkapan Farid Okbah, Anggota Komisi III Harap Densus 88 Bongkar Seluruh Jaringan Teroris

Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Zain juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan. Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).

Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Densus 88 Polri.

Pengacara ketiga tersangka, Ismar Syafruddin menilai, menyatakan penangkapan ketiga kliennya oleh Densus 88 merupakan kriminalisasi.

Menurut Ismar, ketiga kliennya belum mendapatkan akses pendampingan hukum setelah ditangkap Densus 88, pada 16 November.

Baca juga: Farid Okbah dkk Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

 

Selain itu, pihak keluarga juga tidak mengetahui kondisi mereka.

Ismar menuturkan, keluarga sangat khawatir terhadap keselamatan Farid Okbah dkk. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap Farid Okbah dkk juga membingungkan.

"Ada apa kok sampai sekarang ini belum ada kepastian. Di mana mereka? Apalagi beliau sekarang sudah ditersangkakan kalau tidak salah. Kok bisa jadi tersangka, kan kami belum dampingi. Padahal hak tersangka itu wajib. Ini yang menjadi keprihatinan kami," kata Ismar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com