JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tiga tersangka teroris, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti terlibat dalam pendanaan terorisme.
Ancaman pidana tersebut berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris, ancaman 15 tahun penjara," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: MUI Kota Bekasi Menonaktifkan Keanggotaan Farid Okbah
Ramadhan mengatakan, saat ini penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 masih mendalami peran dan keterlibatan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Sementara itu, pasal lain yang digunakan untuk menjerat ketiga tersangka yaitu Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Saat ini Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme, di mana di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror. Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang, tetapi lebih kepada pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka tersebut," ucap dia.
Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris Jamah Islamiyah (JI), yaitu Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Polri Sebut Farid Okbah dkk Masih Diperiksa di Mabes dan Hak-haknya Dipenuhi
Polisi mengungkapkan, Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Selain itu, Zain An-Najah merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini statusnya telah dinonaktifkan. Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri "Perisai", suatu badan hukum yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.