Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota MUI Ditangkap karena Diduga Terlibat Jaringan Terorisme, Mahfud MD: Kita Kaget

Kompas.com - 20/11/2021, 16:01 WIB
Tatang Guritno,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, semua pihak kaget karena anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditangkap atas dugaan terlibat dalam jaringan kelompok terorisme.

Adapun Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah di Bekasi, Selasa (16/11/2021).

“Ya memang kita dibuat kaget ya dengan peristiwa penangkapan tiga teroris yang di antaranya ada yang merupakan oknum MUI,” kata Mahfud dikutip dari tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (20/11/2021).

“Kita semua kaget, masak di MUI ada begitu,” sambung dia.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kedudukan MUI Kokoh, Tak Bisa Sembarang Dibubarkan

Namun, Mahfud menyebutkan, respons masyarakat terlalu berlebihan menanggapi penangkapan itu.

“Harus diakui kita over reaction, terlalu berlebihan reaksi, kontroversinya juga berlebihan dalam dua hal,” tutur dia.

Reaksi berlebihan itu, lanjut Mahfud, terkait dengan tudingan bahwa MUI menjadi tempat terorisme bersemayam dan harus dibubarkan.

Ia menerangkan bahwa pemerintah melakukan penelusuran ke berbagai tempat, tidak hanya di MUI.

“Di tempat lain juga banyak, orang begitu ada di mana-mana, dan harus kita atasi bersama,” katanya.

Baca juga: Jubir Wapres: Tidak Bisa MUI Dibubarkan karena Satu Oknum Terlibat Terorisme

Mahfud menilai, isu pembubaran MUI pasca-salah satu anggotanya diduga terlibat dengan jaringan terorisme itu berlebihan.

Sebab, MUI merupakan perkumpulan ulama dan cendekiawan Muslim yang selalu memberi masukan kepada pemerintah untuk membangun kehidupan yang lebih Islami sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila.

Selain itu, lanjut Mahfud, meski bukan lembaga negara, tapi berdasarkan undang-undang, ada berbagai fungsi yang melekat pada MUI dan membuat lembaga itu tidak bisa begitu saja dibubarkan.

“Ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, itu perlu MUI. Ada Undang-Undang Perbankan Syariah, itu juga menyebut harus ada MUI-nya,” jelas dia.

Baca juga: Ahmad Zain An-Najah Ditangkap Densus 88, Wamenag: Tak Ada Kaitan dengan MUI

Mahfud juga menyampaikan reaksi berlebihan selanjutnya justru ditujukan pada pemerintah.

Ada pihak-pihak yang menilai Densus 88 Antiteror serampangan dalam melakukan penangkapan dan pemerintah tidak punya hubungan baik dengan MUI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com