Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Muktamar Ke-34, NU Bentuk Majelis Tahkim yang Diketuai Ma'ruf Amin

Kompas.com - 19/11/2021, 07:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nahdlatul Ulama (NU) bakal menggelar Muktamar ke-34 yang direncanakan terlaksana di Lampung, Desember 2021.

Dikutip situs NU, dalam susunan panitia Muktamar ke-34, terdapat 11 ulama sepuh NU yang duduk di Majelis Tahkim.

Majelis Tahkim merupakan dewan etik yang terdiri dari para ulama sepuh untuk menjaga pelaksanaan Muktamar dengan menjunjung tinggi aturan-aturan dan akhlakul karimah.

"Tahkim itu semacam majelis atau forum arbitrase atau majelis kode etik," kata Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Rais Aam PBNU: Kalau Muktamar Maju Positif, kalau Mundur Negatif

Pria yang akrab disapa Gus Ulil itu tak mengetahui secara pasti terkait detail pembentukan Majelis Tahkim.

Namun, ia menduga bahwa Majelis Tahkim memiliki peran dalam berlangsungnya Muktamar ke-34 NU nantinya.

"Saya duga, itu semacam majelis etik yang akan memutuskan jika ada pelanggaran etik dalam muktamar," tutur Ulil.

Ia menjelaskan, Muktamar sendiri digelar NU untuk memutuskan sejumlah hal yang menyangkut kepentingan organisasi ke depan, termasuk memilih pengurus periode selanjutnya.

"Puncaknya adalah memilih ketua umum. Tujuan utama Muktamar, salah satunya memilih Ketum (PBNU)," ujarnya.

Baca juga: PBNU Pastikan Ikut Aturan Pemerintah Terkait Jadwal Muktamar yang Bentrok dengan PPKM Level 3

Dikutip situs NU, Majelis Tahkim akan melengkapi susunan kepanitiaan selain Penanggung Jawab, Penasihat, Steering Committee (SC), Organizing Commitee (OC), serta bidang-bidang dan komisi.

Adapun Majelis Tahkim ini diketuai oleh Ma'ruf Amin yang juga Wakil Presiden RI.

Sementara itu, 10 anggota lainnya yakni Mustasyar PBNU, di antaranya Ahmad Mustofa Bisri, Anwar Manshur, TGH Turmudzi Badaruddin, dan Dimyati Rois.

Kemudian, Habib Lutfi bin Yahya, Rais Syuriyah PBNU Nurul Huda Jazuli, Abuya Muhtadi Dimyathi, pengasuh pesantren Nurul Cholil Bangkalan Zubair Muntashor, Ali Akbar Marbun, dan Khotibul Umam.

Dijelaskan, keberadaan Majelis Tahkim ini penting untuk penyelenggaraan muktamar dengan dasar bahwa NU bukanlah organisasi biasa, tetapi organisasinya para ulama.

Baca juga: Penundaan Muktamar NU ke-34 Murni karena Alasan Pandemi

"Karena itu, NU menjadi tempat pembelajaran semua pihak, baik di internal NU maupun masyarakat umum," tulis keterangan yang dikutip Kompas.com dari situs NU.

Sementara itu, sebagai informasi, hingga kini gelaran Muktamar ke-34 NU belum diketahui pasti kapan akan dilaksanakan.

Informasi yang diterima Kompas.com, Muktamar ke-34 NU tertunda lantaran adanya rencana pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada Desember 2021.

"PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik, yaitu tanggal 31 Januari 2022, di mana bertepatan dengan harlah NU," kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini saat dihubungi, Kamis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com