Fajri menuturkan, dengan proses pemilihan yang melibatkan tim independen, isu mengenai latar belakang jaksa agung apakah berasal dari Korps Adhyaksa atau tidak bukan menjadi persoalan.
Sebab, siapa pun memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Jaksa Agung selama memiliki kualitas.
"Tentu dengan persyaratan yang ada peluang dari teman-teman jaksa karir itu lebih besar kelihatannya. Tapi di sisi lain justru akan menjadi pendorong bagi semua pihak, bukan hanya jaksa yang sudah ada di dalam saat ini untuk kemudian bisa meningkatkan kualitas," kata Fajri.
Tanggapan Panja
Ketua Panitia Kerja RUU Kejaksaan Adies Kadir mengatakan, usulan-usulan yang disampaikan akan ditampung untuk dicarikan jalan keluar terbaik.
Menurut Adies, yang terpenting seorang jaksa agung mesti orang yang profesional dan berintegritas, terlepas dari latar belakangnya.
"Saya pikir ya, jaksa ini memang harus seorang yang profesional, jadi bukan hanya harus dari unsur jaksa karier atau seperti apa, paling tidak yang berintegritas dan lain-lain. Tapi ini kan masih berkembang, kita akan melihat nanti yang paling baik yang mana," kata Adies.
Baca juga: Komisi III DPR Usulkan 14 Poin Penyempurnaan RUU Kejaksaan, Apa Saja?
Politikus Partai Golkar itu berpandangan, ketentuan yang menyebut seorang jaksa agung harus berlatar belakang jaksa akan menimbulkan persoalan baru.
Sebab, seorang jaksa agung nantinya hanya akan menjabat sampai memasuki usia pensiunnya, seperti yang berlaku di Polri.
Padahal, kata wakil ketua Komisi III DPR itu, jaksa agung umumnya berusia di atas usia pensiun jaksa.
"Apakah masa umurnya mau diperpanjang, terus bagaimana dengan yang lainnya yang di bawah-bawahnya? Ini kan juga masalah, inilah yang harus betul-betul kita dalami dan kita carikan jalan keluar," kata Adies.
Baca juga: Politikus Nasdem Pertanyakan Kewenangan Penyadapan dalam RUU Kejaksaan
Sementara itu, ia merespons positif usul PSHK bahwa jaksa agung tidak dipilih langsung oleh presiden.
Adies menuturkan, mekanisme serupa juga sudah berlaku dalam pemilihan kapolri, panglima TNI, maupun komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ini juga mau dibentuk timsel pemilihan jaksa agung dan lain-lain kemudian di-fit and proper di Komisi III seperti kepolisian, panglima TNI, komisioner KPK dan lainnya ya monggo-monggo saja, nanti kita lihat," kata Adies.
Adies mengatakan, Panja RUU Kejaksaan akan terus meminta dan menampung masukan terkait pembahasan RUU tersebut agar dapat memperbaiki institusi kejaksaan di masa mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.