Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul Nama RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diubah, Ini Masukan Fraksi PKS dan PPP

Kompas.com - 17/11/2021, 16:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sepakat dengan judul sementara, yaitu "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual".

Sejauh ini, hanya ada dua fraksi yang menginginkan judul RUU TPKS mengalami perubahan, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal tersebut terlihat dalam rapat Panja Penyusunan RUU TPKS yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: BEM UI Dukung Permendikbud 30, Berharap Kekerasan Seksual Dihentikan dan Korban Bersuara

Anggota Panja dari Fraksi PKS Muzzammil Yusuf menilai, RUU yang digadang-gadang menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual ini lebih cocok menggunakan judul RUU Tindak Pidana Kesusilaan.

Menurut dia, apabila nama RUU tetap menggunakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka harus disandingkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hanya saja, ia menyadari bahwa RKUHP justru hingga kini tak kunjung dilakukan pembahasan, apalagi disahkan menjadi UU.

"Kecuali RKUHP itu menjadi usulan yang kita ketok bersama, sehingga titik kosong dari UU ini terpenuhi dalam RKUHP yang kita sahkan yang lalu, dan itu adalah carry over," kata Muzzammil dalam rapat.

"Artinya barangnya ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini (RUU TPKS), dia harus disandingkan (dengan RKUHP)," ujar dia.

Baca juga: Ketua Panja Tegaskan Tak Ada Klausul Persetujuan Seksual di Dalam RUU TPKS

Ia berpandangan, jika RKUHP telah disahkan menjadi UU, maka hal itu akan melengkapi RUU TPKS.

Kendati demikian, Muzzammil menegaskan bahwa Fraksi PKS tetap mendukung upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual yang hendak diwujudkan melalui RUU TPKS.

Sementara itu, anggota Panja dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menilai, pihaknya menginginkan kata kekerasan tidak dicantumkan dalam RUU tersebut.

"Pimpinan dan seluruh anggota Baleg, dari Fraksi PPP kami tetap usulkan itu menjadi UU tindak pidana seksual. Karena memang hal ini agar kita bisa juga atur pelanggaran seksual baik yang memiliki unsur kekerasan maupun tanpa kekerasan," kata Illiza dalam rapat.

Sementara itu, Fraksi PDI-P pada akhirnya menyetujui judul RUU TPKS untuk sementara waktu.

Padahal, sebelumnya, anggota Panja dari Fraksi PDI-P My Esti Wijayati mengusulkan penambahan kata "pencegahan" dalam RUU TPKS.

Baca juga: Panja Gelar Rapat Pleno Besok, Optimistis RUU TPKS Jadi Usul Inisiatif DPR

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com