Sejauh ini, hanya ada dua fraksi yang menginginkan judul RUU TPKS mengalami perubahan, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hal tersebut terlihat dalam rapat Panja Penyusunan RUU TPKS yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Anggota Panja dari Fraksi PKS Muzzammil Yusuf menilai, RUU yang digadang-gadang menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual ini lebih cocok menggunakan judul RUU Tindak Pidana Kesusilaan.
Menurut dia, apabila nama RUU tetap menggunakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka harus disandingkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hanya saja, ia menyadari bahwa RKUHP justru hingga kini tak kunjung dilakukan pembahasan, apalagi disahkan menjadi UU.
"Kecuali RKUHP itu menjadi usulan yang kita ketok bersama, sehingga titik kosong dari UU ini terpenuhi dalam RKUHP yang kita sahkan yang lalu, dan itu adalah carry over," kata Muzzammil dalam rapat.
"Artinya barangnya ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini (RUU TPKS), dia harus disandingkan (dengan RKUHP)," ujar dia.
Ia berpandangan, jika RKUHP telah disahkan menjadi UU, maka hal itu akan melengkapi RUU TPKS.
Kendati demikian, Muzzammil menegaskan bahwa Fraksi PKS tetap mendukung upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual yang hendak diwujudkan melalui RUU TPKS.
Sementara itu, anggota Panja dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menilai, pihaknya menginginkan kata kekerasan tidak dicantumkan dalam RUU tersebut.
"Pimpinan dan seluruh anggota Baleg, dari Fraksi PPP kami tetap usulkan itu menjadi UU tindak pidana seksual. Karena memang hal ini agar kita bisa juga atur pelanggaran seksual baik yang memiliki unsur kekerasan maupun tanpa kekerasan," kata Illiza dalam rapat.
Sementara itu, Fraksi PDI-P pada akhirnya menyetujui judul RUU TPKS untuk sementara waktu.
Padahal, sebelumnya, anggota Panja dari Fraksi PDI-P My Esti Wijayati mengusulkan penambahan kata "pencegahan" dalam RUU TPKS.
Pada rapat yang sama, Esti awalnya tetap berharap bahwa kata "pencegahan" tetap masuk dalam judul RUU TPKS, sehingga namanya menjadi RUU Pencegahan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hanya saja, pada akhir pembahasan, Esti menyatakan bahwa dirinya setuju dengan nama RUU TPKS. Hal itu disampaikannya setelah mengaku berdiskusi dengan Kapoksi PDI-P.
"Dalam rangka mempercepat proses ini, PDI-P, saya dan tadi sudah berembug bersama pak Kapoksi setuju untuk kata pencegahannya tidak perlu, jadi judulnya tetap," tutur Esti.
Usulan perubahan judul RUU TPKS mengemuka pada rapat Panja, Selasa (16/11/2021).
Saat itu, My Esti Wijayati mengusulkan penambahan kata pencegahan pada judul RUU TPKS.
Menurut dia, penambahan kata itu dimaknai bahwa pencegahan merupakan esensi dari aturan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Memang kami usulkan judulnya ditambah kata pencegahan. Karena itu esensi yang memang kita harapkan kekerasan seksual nanti kita atasi terlebih dahulu supaya tidak meningkat jumlahnya," kata Esti, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU TPKS, Selasa.
Politisi PDI-P itu menjelaskan, bab terkait pencegahan seharusnya berada pada awal RUU, sebelum penanganan tindak pidana kekerasan seksual.
"Mestinya yang di awal sebelum masuk pada tindak pidana kekerasan seksual, maka pencegahan itu mesti ada di awal, di bab awal dan pasal-pasal awal," kata dia.
Diketahui, sebelumnya RUU ini bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), namun Tim Ahli Baleg DPR memutuskan untuk menghapus kata "Penghapusan" dan diganti dengan "Tindak Pidana".
"Dari aspek judul, sesuai dengan pendekatan, maka kekerasan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana khusus. Sehingga judulnya sebaiknya menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Perwakilan Tim Ahli Baleg DPR, Sabari Barus dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/17/16085321/usul-nama-ruu-tindak-pidana-kekerasan-seksual-diubah-ini-masukan-fraksi-pks