Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gus Halim Berupaya Perkuat Fungsi BUMDes sebagai Produsen dan Konsolidator

Kompas.com - 16/11/2021, 19:47 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan terus menguatkan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai produsen maupun konsolidator di desa.

“Fungsi produsen adalah mengelola unit usaha yang tidak dijalankan oleh warga desa menguatkan fungsi BUMDes sebagai produsen maupun konsolidator di desa," imbuh pria yang akrab disapa Gus Halim seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (16/11/2021).

Adapun fungsi konsolidator yaitu mengkonsolidasikan berbagai usaha yang sudah dilakukan warga desa, sehingga pemasaran bisa dilakukan secara lebih luas dan produktif.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Halim dalam rapat koordinasi (rakor) pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelayanan publik yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin di Ruang Serbaguna, Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Aceh, Banda Aceh, Selasa.

Baca juga: Gus Halim Minta Pengembangan Smart Village Harus Sejalan dengan Kearifan Lokal

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan, keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan memudahkan BUMDes menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain.

Untuk diketahui UU Nomor 11 Tahun 2020 merupakan salah satu bukti legalitas BUMDes sebagai badan hukum publik.

Posisi tersebut semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Peraturan itu juga bertaut dengan regulasi turun UU Cipta Kerja yang lain. Pertama, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Bagian Jalan Tol dan Nontol.

Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Kedua, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kepemilikan Bangunan dan Lahan. Ketiga, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Usaha Pengolahan Hasil Hutan, Pengolahan Kayu Bulat Skala Kecil.

Keempat, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Kelima, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Uji Tipe Kendaraan Bermotor serta Penyelenggaraan Terminal.

“Kami berharap berbagai aturan yang ada saat ini kian menguatkan BUMDes sebagai entitas usaha yang memiliki kekuatan hukum setara dengan entitas usaha yang lain,” kata Gus Halim.

Baca juga: Dana Desa Diprioritaskan untuk BUMDes, Gus Halim: Penggunaan Harus Akuntabel

Pemberdayaan ekonomi masyarakat BUMDes

Pada kesempatan tersebut, Gus Halim mengatakan, pemberdayaan ekonomi masyarakat BUMDes terus menunjukkan indikator positif.

Salah satunya ditunjukkan dengan perkembangan kinerja BUMDes di kawasan Aceh yang bisa menyerap 27.796 tenaga kerja (naker) dengan omzet mencapai Rp 149,6 miliar per tahun

“Saat ini di Provinsi Aceh ada 5.771 BUMDes, 88 BUMDes Bersama, 3 BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang merupakan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MPd),” ujar Gus Halim.

Adapun unit usaha yang dikelola BUMDes didominasi usaha simpan pinjam sebanyak 2.175 unit, sewa tenda sebanyak 2.321 unit, sewa sound system sebanyak 1.038 unit, perdagangan pertanian sebanyak 927 unit, perdagangan peternakan sebanyak 819 unit, dan usaha jasa sebanyak 636 unit.

Baca juga: Jalankan Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan, Kemendesa PDTT Modali BUMDes Bersama Rp 500 Juta

Halaman:


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com