JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, mengaku pernah melakukan perjanjian dengan HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC).
Kendati demikian, RJ Lino memastikan bahwa perjanjian yang dilakukan dengan perusahaan asal Tiongkok itu tidak dilakukan backdated.
Hal itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait waktu penandatanganan kontrak pengadaan QCC antara PT Pelindo II dan HDHM.
"Kontrak itu berlaku 30 April 2010, (tetapi) seremonial 30 Maret 2010, enggak ada yang di-backdated. Ini seremonial, negosiasi sampai setuju," ujar RJ Lino, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, (5/11/2021).
Baca juga: Undang 3 Perusahaan Asing Terkait Pengadaan QCC, RJ Lino: Saya Tahu Perusahaan yang Baik
Adapun RJ Lino merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Ia menjelaskan, seremonial yang dilakukan pada 30 Maret 2010 itu dilakukan kedua belah pihak dengan menandatangani kontrak.
Akan tetapi, tahapan proses penunjukkan HDHM oleh PT Pelindo II belum sepenuhnya selesai. Misalnya, terkait evaluasi teknis dan soal harga.
RJ Lino pun berkelit saat ditanya jaksa soal apakah proses tanda tangan itu termasuk backdated. Namun, dia bersikukuh bukan merupakan backdated, tetapi bagian dari bentuk proses kerja sama.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina mengambil alih pertanyaan jaksa. Hakim meminta RJ Lino menjelaskan isi lembar yang ditandatangani kedua belah pihak.
Namun, RJ Lino mengaku tidak tahu persis isi lembar itu. Sebab, tanda tangan dari pihak PT Pelindo II ditandatangani oleh Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
"Saya sendiri enggak ngikutin dan saya enggak mengetahui proses seperti apa, yang saya tahu hanya kasih pesan ke direktur teknik saat itu, ini kontrak seremonial dalam rangka publikasi," kata Lino.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Sofyan Djalil Sebut RJ Lino Paling Perform Jadi Direksi BUMN
Kendati demikian, Hakim Rosmina merasa heran mengapa Lino memastikan proses itu tidak backdated. Padahal, penandatanganan telah dilakukan sebelum proses penunjukan HDHM selesai.
"Lalu buat apa tanda tangan, kalau kita belum sepakat bendanya apa, jenisnya apa, nanti kita dikibuli?" tanya Hakim Rosmina.
"Jadi itu sudah jelas merupakan seremonial kesepakatan bahwa kita akan (melakukan) proses (tahapan penunjukan) itu," ucap RJ Lino.
Setelah itu, Lino diminta menjelaskan soal proses kontrak kerja sama, apakah tanda tangan dahulu baru diproses atau sebaliknya.