Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Bantah Dugaan Penandatanganan Kontrak Pengadaan QCC "Backdated"

Kompas.com - 05/11/2021, 20:07 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino, mengaku pernah melakukan perjanjian dengan HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC).

Kendati demikian, RJ Lino memastikan bahwa perjanjian yang dilakukan dengan perusahaan asal Tiongkok itu tidak dilakukan backdated.

Hal itu dia sampaikan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait waktu penandatanganan kontrak pengadaan QCC antara PT Pelindo II dan HDHM.

"Kontrak itu berlaku 30 April 2010, (tetapi) seremonial 30 Maret 2010, enggak ada yang di-backdated. Ini seremonial, negosiasi sampai setuju," ujar RJ Lino, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, (5/11/2021).

Baca juga: Undang 3 Perusahaan Asing Terkait Pengadaan QCC, RJ Lino: Saya Tahu Perusahaan yang Baik

Adapun RJ Lino merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Ia menjelaskan, seremonial yang dilakukan pada 30 Maret 2010 itu dilakukan kedua belah pihak dengan menandatangani kontrak.

Akan tetapi, tahapan proses penunjukkan HDHM oleh PT Pelindo II belum sepenuhnya selesai. Misalnya, terkait evaluasi teknis dan soal harga.

RJ Lino pun berkelit saat ditanya jaksa soal apakah proses tanda tangan itu termasuk backdated. Namun, dia bersikukuh bukan merupakan backdated, tetapi bagian dari bentuk proses kerja sama.

Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina mengambil alih pertanyaan jaksa. Hakim meminta RJ Lino menjelaskan isi lembar yang ditandatangani kedua belah pihak.

Namun, RJ Lino mengaku tidak tahu persis isi lembar itu. Sebab, tanda tangan dari pihak PT Pelindo II ditandatangani oleh Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.

"Saya sendiri enggak ngikutin dan saya enggak mengetahui proses seperti apa, yang saya tahu hanya kasih pesan ke direktur teknik saat itu, ini kontrak seremonial dalam rangka publikasi," kata Lino.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan, Sofyan Djalil Sebut RJ Lino Paling Perform Jadi Direksi BUMN

Kendati demikian, Hakim Rosmina merasa heran mengapa Lino memastikan proses itu tidak backdated. Padahal, penandatanganan telah dilakukan sebelum proses penunjukan HDHM selesai.

"Lalu buat apa tanda tangan, kalau kita belum sepakat bendanya apa, jenisnya apa, nanti kita dikibuli?" tanya Hakim Rosmina.

"Jadi itu sudah jelas merupakan seremonial kesepakatan bahwa kita akan (melakukan) proses (tahapan penunjukan) itu," ucap RJ Lino.

Setelah itu, Lino diminta menjelaskan soal proses kontrak kerja sama, apakah tanda tangan dahulu baru diproses atau sebaliknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com